Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menerapkan penegakan hukum komprehensif dalam memberikan sanksi tilang terhadap pengendara di bawah umur yang terjaring.

"Jadi kami libatkan semua pihak untuk proses tilang, sehingga upaya membuat efek jera bisa terwujud," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Selasa.

Penegakan hukum komprehensif tersebut menjadi bagian dari program Ditlantas Polda Kalsel yaitu Salamatakan Kanakan Banua (SKB) yang baru saja diluncurkan.
Baca juga: Dirlantas: Tilang kendaraan pribadi gunakan rotator dan Strobo

SKB bertujuan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak atau pelajar baik sebagai pelaku maupun korban serta menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah atau mereka yang belum berumur 17 tahun.

"Ini upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda anak-anak sekolah dari bencana kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal," jelas Muji.

Dari hasil diskusi dengan pihak terkait seperti sekolah, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan elemen masyarakat lainnya, ungkap Muji, disepakati jika anak sekolah yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Baca juga: Satlantas Banjarbaru Tilang 1.403 Pemilik Kendaraan

Diharapkan program SKB bisa menjadi satu upaya yang positif di dalam rangka mencegah anak-anak sekolah menggunakan kendaraan bermotor.

 
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto. (antara/foto/firman)



Bagi pelajar yang melanggar alias tetap nekat mengendarai kendaraan tanpa mengantongi SIM, Polantas akan melakukan tilang dan menyita kendaraannya.

Selanjutnya dipanggil orangtua beserta wali kelas yang menyertakan surat dari kepala sekolah dalam proses pengambilan barang bukti ke kantor polisi.

"Kami minta orangtua dan anak yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi membawa kendaraan hingga sampai berusia 17 tahun atau telah memiliki SIM. Jika sampai mengulangi kesalahannya, maka sanksi lebih tegas akan diberikan seperti penahanan kendaraan lebih lama dan berbagai sanksi hukum lainnya," papar Muji.

Pada prinsipnya, tambah dia, orangtua diharapkan jadi lebih bertanggung jawab karena akan disentuh rasa malunya, termasuk si anak sendiri menjadi "shock terapi".

"Kuncinya adalah komitmen bersama kemudian konsistensi dan dukungan dari semua pihak. Saya berharap pihak terkait ikut berpikir keras bagaimana supaya bisa menyiapkan angkutan umum yang memadai, nyaman dan tepat waktu. Termasuk bus-bus sekolah atau angkutan pelajar dioptimalkan," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Yusuf Effendi mendukung penuh upaya Ditlantas Polda Kalsel menekan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.

Bahkan, pihaknya memiliki komitmen yang sama sehingga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polda Kalsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai legalitas dukungan pemerintah daerah terhadap program SKB yang digulirkan.

"Kami harapkan akan lebih sering Polantas masuk sekolah memberikan edukasi kepada pelajar agar lebih tertib berlalu lintas dan memahami mana yang boleh mengemudikan kendaraan dan tidak," timpal Yusuf.

   

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019