Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru turun melakukan pengukuran ulang batas patok tanah sertifikat yang selama ini menjadi sengketa lantaran masuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Hari ini melakukan pengembalian batas yang diajukan pemohon Iwan Sardjono untuk sertifikat milik Helfi Halim selaku pemilik lahan bersertifikat Nomor 45 yang berbatasan dengan Iwan Sardjono yang lokasinya berdekatan dengan proyek bandara," terang Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Banjarbaru Dini Puspita Sari, Selasa.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta kepada pemilik lahan lebih peduli karhutla


Menurut Dini, pengembalian batas lebih menguatkan posisi sebenarnya punya pemohon berdasarkan SHM yang ada di BPN.

"Jadi pengukuran ini mengembalikan sesuai acuan sertifikat. Produknya nanti berupa berita acara disaksikan saksi batas tanah agar lebih menguatkan," jelasnya.

Turunnya tim BPN itu untuk melakukan pengukuran ulang tanah di Jalan Rajawali Ujung atau Tegal Arum Jalan Sempati RT 41, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu, turut disaksikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kasi Pemerintahan Kelurahan Syamsudin Noor Husian dan Ketua RW 07 Tukul Subagyo serta para pemilik tanah yang berbatasan dengan sertifikat Nomor 45 milik Helfi Halim.
Baca juga: Polda Kalsel bidik dua korporasi tersangka pelaku pembakaran lahan

Menurut Husian, dengan adanya pengukuran ulang tersebut sangat membantu pihaknya untuk pembenahan ke depan agar jangan ada lagi tumpang tindih.

"Kami berharap ke depan tidak lagi terjadi seperti ini. Dimana pemilik sah lahan tidak mendapat ganti rugi dari pembayaran yang dilakukan Angkasa Pura. Jadi wajar pemilik tanah pemegang sertifikat mengembalikan haknya," jelas Husian.
 
Tim BPN melakukan pengukuran ulang batas patok tanah sertifikat dekat proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor. (antara/foto/firman)


Dia melihat permasalahan selama ini adanya sporadik atau surat keterangan terdaftar penguasaan fisik bidang tanah yang menumpangi tanah sertifikat. Kemudian diperjualbelikan karena untuk proyek bandara, sehingga ganti rugi tidak diberikan kepada hak sebenarnya.

"Jadi tindakan BPN ini sudah benar, kesalahannya sporadik menumpangi sertifikat hingga terjadi tumpang tindih," paparnya.

Sementara Iwan Sardjono selaku pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 Agustus 2002, melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon menyatakan, dengan pengukuran ulang oleh BPN terbukti di lapangan jika tanah kliennya termasuk pembebasan proyek bandara yang sampai sekarang tidak ada satu perser pun diterima ganti rugi.

"Jadi orang lain yang tidak berhak menerimanya justru mengklaim. Tanah Helfi Halim memang tidak masuk pembebasan, namun tanah Iwan Sardjono yang berada di sampingnya dengan terungkapnya penyerobotan beberapa meter ini, maka jelas tanah klien kami masuk dalam pembebasan proyek bandara," tandasnya.

Fauzan pun memastikan terus melakukan upaya hukum untuk menuntut hak atas tanah yang tak diganti rugi pihak bandara.

"Jika dihitung tanah klien kami seluas 12.105 meter persegi harusnya diganti rugi Rp3.600.000.000. Dengan pengukuran ulang oleh BPN ini, menjadi tambahan bukti kami di persidangan dalam materi gugatan," pungkasnya.
   

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019