Pejabat Ombusdman RI perwakilan Kalimantan Selatan Nurkholis Majid meminta pelayanan baku yang tertuang dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang masih menimbulkan keluhan masyarakat harus dikaji ulang (revisi) dengan melibatkan masyarakat.
"Setiap lembaga dan instansi pemerintah memang harus bekerja sesuai SOP, namun jika hasil kerja berdasarkan SOP tersebut masih memunculkan masalah atau keluhan masyarakat secara berulang kali maka SOP harus direvisi dengan melibatkan masyarakat," ujar Nurkholis Majid di Amuntai, Senin.
Nurkholis mengatakan, pejabat publik jika menerima keluhan atau kritik masyarakat sering beralasan bahwa mereka sudah bekerja mengikuti SOP.
Namun apabila keluhan terus terjadi, maka tidak ada salahnya apabila instansi pemerintah mengkaji ulang SOP yang diterapkan.
Pemerintah kini sudah menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) e LAPOR, dimana berbagai pengaduan masyarakat harus direspon cepat oleh pemerintah.
Melalui program ini, terang Nurkholis, pemerintah membuka ruang pengaduan secara nasional, apabila pemerintah daerah tidak cepat mengakomodir dan mengatasi keluhan maka akan terpantau oleh pihak Ombusdman dan pemerintah pusat.
"Maksimal informasi pengaduan yang masuk harus mendapat respon selambat-lambatnya tiga hari," katanya.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui sms ke nomor 1708 atau melalui website,lapor.go.id. aplikasinya juga bisa diunduh melalui ponsel android.
Menurut Nurkholis, pemerintah tak perlu takut menerima pengaduan berupa keluhan, kritik dan saran, karena dengan adanya pengaduan berarti program pemerintah berjalan.
"Adanya pengaduan bukan berarti program pemerintah buruk, sebaliknya berarti masyarakat merespon dan mendukung," katanya.
Justru program pemerintah yang sepi pengaduan, menunjukan masyarakat bersikap apatis dan menganggap program pemerintah tidak memberi manfaat bagi mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Setiap lembaga dan instansi pemerintah memang harus bekerja sesuai SOP, namun jika hasil kerja berdasarkan SOP tersebut masih memunculkan masalah atau keluhan masyarakat secara berulang kali maka SOP harus direvisi dengan melibatkan masyarakat," ujar Nurkholis Majid di Amuntai, Senin.
Nurkholis mengatakan, pejabat publik jika menerima keluhan atau kritik masyarakat sering beralasan bahwa mereka sudah bekerja mengikuti SOP.
Namun apabila keluhan terus terjadi, maka tidak ada salahnya apabila instansi pemerintah mengkaji ulang SOP yang diterapkan.
Pemerintah kini sudah menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) e LAPOR, dimana berbagai pengaduan masyarakat harus direspon cepat oleh pemerintah.
Melalui program ini, terang Nurkholis, pemerintah membuka ruang pengaduan secara nasional, apabila pemerintah daerah tidak cepat mengakomodir dan mengatasi keluhan maka akan terpantau oleh pihak Ombusdman dan pemerintah pusat.
"Maksimal informasi pengaduan yang masuk harus mendapat respon selambat-lambatnya tiga hari," katanya.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui sms ke nomor 1708 atau melalui website,lapor.go.id. aplikasinya juga bisa diunduh melalui ponsel android.
Menurut Nurkholis, pemerintah tak perlu takut menerima pengaduan berupa keluhan, kritik dan saran, karena dengan adanya pengaduan berarti program pemerintah berjalan.
"Adanya pengaduan bukan berarti program pemerintah buruk, sebaliknya berarti masyarakat merespon dan mendukung," katanya.
Justru program pemerintah yang sepi pengaduan, menunjukan masyarakat bersikap apatis dan menganggap program pemerintah tidak memberi manfaat bagi mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019