Aturan bobot maksimal muatan di jalan raya untuk kelas jalan di Kalimantan Selatan nampaknya belum dipenuhi PT Conch. Terbukti sepanjang 2019 saja, Polda Kalsel sudah menindak dengan sanksi tilang 289 kali angkutan semen milik produsen semen asal China itu.

"Angkutan semen Conch hampir semuanya melebihi 8 ton. Sedangkan jalan nasional di Kalsel hanya kelas II dan kelas III yang tonase maksimumnya hanya mampu dilalui beban 8 ton," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Senin.

Muji menyatakan, tindakan tegas melalui penegakan hukum sudah dilakukan pihaknya terhadap angkutan yang melanggar batas maksimum muatan tersebut.

Hal itu guna menekan terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh melintasnya angkutan yang melanggar aturan tonase. Selain itu, jalan juga cepat mengalami kerusakan lantaran tak mampu menahan beban, sehingga pada akhirnya juga meningkatkan laka lantas di titik-titik jalan berlubang atau bergelombang yang rusak.

Meski begitu, diakuinya untuk permasalahan PT Conch cukup kompleks. Muji berharap semua pihak terkait bisa duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Permasalahan ini tidak bisa dibebankan kepada Polantas saja. Kalau semuanya kita tindak, tentunya ada dampak lanjutan. Jadi harus dipikirkan bersama stake holder dan elemen terkait harus ikut memikirkan," jelasnya.

Baca juga: Conch Klarifikasi Rumor Larangan Beribadah Bagi Pekerja

Pernyataan Muji tersebut, sekaligus menanggapi keluhan sekelompok masyarakat yang menyambanginya menuntut agar Polda Kalsel menindak tegas angkutan semen PT Conch yang menggunakan jalan umum membawa produk semen dari wilayah produksi atau pabrik di Kabupaten Tabalong menuju Kota Banjarmasin dan wilayah lainnya di Kalimantan Selatan.

Dimana selama tiga tahun terakhir, angkutan pengangkut semen produk PT Conch diduga melanggar tonase seperti truk roda 6 yang muatannya di atas 10 ton sampai 20 ton, truk tronton roda 10 muatannya 20 ton, serta truk roda 16 dan 20 yang muatannya sampai 70 ton. Padahal jalan nasional di Kalsel hanya kelas III dengan muatan sumbu terberat 8 ton.

Baca juga: Pabrik semen diduga beli batu bara ilegal
Pada kesempatan itu, Muji yang turut didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Kus Subiyantoro, juga memastikan keluhan masyarakat terkait pengangkutan batubara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum, juga sudah ditindak tegas. Namun, ada industri lokal yang dibolehkan melalui jalan umum termasuk ada dispensasi dari dinas terkait beberapa kendaraan yang memuat batubara.
   

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019