Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Tujuh pengurus Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) kabupaten dan kota se Kalimantan Selatan menuntut pelaksanaan Musyawarah Daerah diulang.

"Kami menuntut pelaksanaan Musda PAMMI diulang karena tidak sesuai dengan AD/ART organisasi," kata R Bandi, mantan Ketua PAMMI Kalsel 2008-2013.

Pencalonan Rosehan NB menjadi salah satu kandidat hingga terpilih sebagai ketua PAMMI Kalsel dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dimana harus memiliki kartu tanda anggota dan pernah menjadi pengurus PAMMI.

Dalam Musda PAMMI Kalsel yang di gelar 2-3 Juli 2013 lalu, ada empat calon ketua yang diusung peserta diantaranya Rosehan NB, H Basit, R Bandi dan Tajuddin.

Sebagaimana diketahui Rosehan memang pernah sebagai pembina PAMMI Kalsel saat masih menjabat Wakil Gubernur Kalsel, karena posisi Wagub Kalsel sebagai ex officio pembina PAMMI Kalsel.

Ketujuh kabupaten yang menuntut pelaksanaan ulang Musda PAMMI menurut R Bandi adalah Tabalong, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Sementara Balangan tidak hadir dan Tapin belum memiliki kepengurusan sah.
Dan DPC Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar dan Batola memilih menerima anggraini17wy.blogspot.com

"Secara lisan permohonan Musda ulang sudah disampaikan ke DPP PAMMI Pusat, dan mereka meminta permohonan secara tertulis dari masing-masing DPC," kata Bandi.

Pada tanggal 3 Juli 2013 lalu di Mahligai Pancasila pengukuhan kepengurusan PAMMI Kalsel periode 2013-2018 yang dihadiri Ketua bidang Organisasi John Hadi tidak dilaksanakan.

Pelaksanaan Musda PAMMI Kalsel dianggap tidak sesuai dengan ketentuan organisasi seperti keabsahan peserta tidak sesuai dengan surat mandat masing-masing DPC dan tidak mengikuti tata tertib yang telah ditentukan..

"Pelaksanaan Musda PAMMI Kalsel lalu kami anggap tidak sah karena tidak mengikuti tata tertib yang ditentukan dan keabsahan peserta tidak sesuai dengan mandat DPC," kata Abdillah, salah satu panitia Musda yang mengundurkan diri.

Saat di konfirmasi Rosehan NB menyatakan telah memiliki SK DPP PAMMI yang ditandatangani H Rhoma Irama dan Sekjen Waskito. Sehingga Rosehan mempersilakan menanyakan langsung ke DPP agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

"Saya sudah memiliki SK DPP PAMMI yang ditandatangani Ketua Umum H Rhoma Irama dan Sekjen Waskito, silahkan tanyakan ke sana," kata Rosehan NB. "Semua saya serahkan ke DPP," lanjutnya.

Menepis anggapan ketidakterlibatan di kepengurusan, Rosehan menganggap telah terlibat di kepengurusan selama satu periode sebagai penasehat saat menjabat wakil gubernur lalu.

Pewarta: Herry Murdy Hermawan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013