Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menekankan kepada pemerintah daerah setempat agar segera melakukan evaluasi hak guna usaha (HGU) terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Bumi Saijaan.

"Evaluasi perlu dilakukan bersamaan dengan moratorium atas penerbitan HGU di Kotabaru, tujuannya untuk melihat seberapa besar keberadaan lahan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan," kata Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Menurutnya, keberadaan pengoperasioan perusahaan di satu daerah, harus berkontribusi bagi daerah setempat berupa pendapatan atau pemasukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu lanjut Syairi, seharusnya juga akan berdampak bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya.

Untuk itu, politisi PDIP ini menyebut itulah maksud dilakukannya evaluasi terhadap HGU yang ada di Kabupaten Kotabaru dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Meski demikian diakuinya, dalam pelaksanaanya (evaluasi) tidak mudah karena dalam mekanismenya harus melibatkan banyak pihak, pasalnya dalam ketentuan terkini ada beberapa sektor dan bidang yang kewenangannya beralih ke pemerinta provinsi dan pusat.

Diketahui, seiring dengan pengoperasian sejumlah perusahaan perkebunan yang mengantongi HGU di Kotabaru dinilai belum banyak berkontribusi bagi pendapatan daerah dan juga belum optimal dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya.

Hal itu ditandai masih banyaknya aksi protes warga di sejumlah daerah karena dinilai perusahaan belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Perda dengan pengalokasian minimal 20persen dari luas lahan dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) atau plasma bagi masyarakat sekitar.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu adanya protes masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Suku Dayak Meratus DPC Kotabaru mempertanyakan informasi luasan HGU atas perkebunan sawit PT Minamas di Kecamatan Sungai Durian.

Protes warga yang kemudian berlanjut digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD Kotabaru, mengemuka dalam forum tersebut sejumlah perusahaan perkebunan belum melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan perkebunan mereka.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019