Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Abdel Fadillah menyatakan siap non aktif dari jabatan menyusul kepastiannya maju sebagai calon wakil bupati (Cawabub) Tabalong periode 2014 - 2019.
Kepada Antara, di Tanjung ibukota Tabalong, Jumat, Abdel menyatakan setelah mendaftar sebagai Cawabub Tabalong, 17 Agustus 2013, maka dirinya wajib cuti atau non aktif sementara dalam jabatan sebagai Sekda.
"Insya Allah kita maju pada Pilkada mendatang karena itu setelah resmi mendaftar sebagai Cawabub maka saya pun harus non aktif sebagai Sekda," jelas Abdel.
Dalam pilkada Tabalong yang dilaksanakan 27 Nopember 2013, Abdel maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Arifin Noor sebagai calon bupati (Cabub).
Arifin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Tabalong, juga harus melepaskan jabatannya selama proses pemilihan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pasangan Arifin - Abdel sendiri dipastikan maju pada Pilkada Tabalong 2013 dengan dukungan partai Golkar, Partai persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabalong, Ahmad Rizali mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi calon bupati maupun wakil bupati wajib mengajukan surat pengunduran diri dan cuti/non aktif dari jabatannya.
Karena resmi menjadi calon wakil bupati, yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada bupati sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara," jelas Rizali.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sekda nantinya, Bupati pun harus secepatnya menunjuk pejabat baru melalui persetujuan gubernur Kalsel.
"Sebagai pejabat pembuat komitmen, posisi sekretaris daerah jangan sampai kosong terlalu lama karena bisa menghambat proses penggunaan anggaran bagi pembangunan daerah," komentar Hendra satu PNS di lingkungan Setda Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013