Residivis kasus pencurian asal Kota Banjarmasin berinsial MS (18) tertangkap anggota unit Jatanras Polres Tabalong dan Reskrim Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong usai melakukan aksi pencurian di kota setempat.

"Aksi pencurian di rumah kontrakan itu baru diketahui pada Kamis (3/10) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita dan pelaku sudah kami amankan pada Jumat dini hari," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono pada Jumat.

Pelaku ditangkap di Desa Maburai setelah korban Arimutati (20) melaporkan tas beserta isinya raib di rumah kontrakan Komplek Swadarma Kelurahan Mabuun.

Baca juga: Menteri Susi dialog antarnegara atasi pencurian ikan

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti seperti tiga unit HP berbagai merek dan residivis ini mengaku tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong.

Saat penangkapan, pelaku sedang tidur di rumahnya di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta karena tas yang dicuri berisi satu HP Samsung Galaxi J7 core warna silver, STNK kendaraan roda dua, uang tunai Rp2,4 juta, kartu ATM dan KTP.

Pelaku MS pun diancam pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan saat ini ditahan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pria bertato mencuri jangkar ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Perlu peraturan tertibkan penelitian berujung pencurian

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019