Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran sebanyak 106,03 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin.

"Tersangka ditangkap di rumahnya yang kedapatan menyimpan barang bukti sabu-sabu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Selasa.

Pria berinisial AS (32) itu sebelumnya telah dilakukan pengintaian oleh petugas dalam satu pekan terakhir.

Dia disinyalir bagian dari jaringan pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi menjual sabu.

Hingga pada akhirnya, tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko berhasil mendeteksi keberadaan sang pengedar di rumahnya Jalan Jeruk Kompleks Mustika Griya Bukit Asri, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

"Tim yakin ada barang bukti tersimpan di rumahnya, maka dilakukanlah penyergapan dan penggeledahan, yang mana sabu ditemukan dalam laci meja rias di kamar tersangka," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Adapun barang buktinya berupa satu paket sabu seberat 100,53 gram dan satu paket lainnya berisi 5,70 gram.

Atas tindakannya mengedarkan barang haram tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi olah TKP di lokasi kebakaran dengan IPB
Baca juga: Polda Kalsel bidik dua korporasi tersangka pelaku pembakaran lahan
Baca juga: Jambul transaksi sabu di terminal
 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019