Seorang pengedar narkoba  ditangkap polisi saat kedapatan bertransaksi sabu di Terminal Km 6 Banjarmasin.

"Tersangka yang kerap dipanggil Jambul ini tak berkutik saat anggota menghampirinya di dalam terminal ketika melakukan transaksi," terang 
Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.

Pria 52 tahun itu sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana mendapat informasi jika pelaku akan menyerahkan sabu kepada pemesan.

"Lokasi transaksi ternyata berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Namun pada akhirnya pelaku kami sergap di terminal," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Dari tangan tersangka, ditemukan empat paket sabu dengan berat 2,24 gram yang berencana dijualnya kepada pembeli.

Atas barang bukti tersebut, pria yang sehari-harinya bekerja buruh serabutan ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakui Sigit, terminal jadi wilayah rawan peredaran narkoba. Bahkan kerap dijadikan lokasi transaksi untuk mengelabui polisi.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019