Jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Setdakab Batola), Kalimantan Selatan  menggelar rapat terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 56/2019  tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, di ruang serba guna Setdakab Batola, Selasa (24/9).

Dari rancangan SOPD yang ditampilkan terdapat penambahan dan pergeseran pada unit kerja. Pada unit bagian yang semula hanya delapan kini bertambah menjadi sembilan bagian dengan terdapatnya Bagian Administrasi Pembangunan.

Demikian pula pada Bagian Humas dan Protokol terdapat perubahan nomenklatur menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Namun demikian, secara keseluruhan rancangan SOPD Setdakab Batola tidak terjadi perubahan signifikan dengan menempatkan tiga staf ahli bupati yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Baca juga: Pemkab Tabalong sosialisasikan Permendagri batas daerah

Demikian pula pada kelembagaan asisten tetap hanya tiga yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum.

Sementara untuk unit bagian terdiri dari Bagian Pemerintahan membawahi tiga Subbag yakni Subbag Administrasi Pemerintahan, Subbag Administrasi Kewilayahan serta Subbag Kerjasama dan Otonomi Daerah. Bagian Kesejahteraan Rakyat membawahi Subbag Bina Mental Spritual, Subbag Kesejahteraan Sosial dan Subbag Kesejahteraan Masyarakat.

Kemudian, Bagian Hukum membawahi Subbag Perundang-undangan, Subbag Bantuan Hukum dan HAM, serta Subbag Dokumentasi dan Informasi, Bagian Perekonomian dan SDA membawahi Subbag Pembinaan BUMN dan BLUD, Subbag Perekonomian, dan Subbag Sumber Daya Alam.

Untuk Bagian Administrasi Pembangunan membawahi Subbag Penyusunan Program dan Subbag Pengendalian Program, Evaluasi dan Pelaporan. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membawahi Subbag Pengadaan Barang dan Jasa, Subbag Pengelolaan LPSE, dan Subbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga: Pejabat: Perda penataan desa perlu disesuaikan Permendagri

Bagian Umum membawahi Subbag Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan, Subbag Rumah Tangga dan Perlengkapan, serta Subbag Perencanaan dan Pelaporan, Bagian Organisasi membawahi Subbag Kelembagaan dan Analis Jabatan, Subbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana, serta Subbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membawahi dua subbag yakni Subbag Protokol serta Subbag Dokumentasi dan Komunikasi Pimpinan.

Kabag Organisasi Setda Batola H Ibadurrahman mengatakan, nomenklatur ini belum bersifat final karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke bupati sebelum disampaikan ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan.

“Kita berharap nomenklatur baru ini secepatnya mendapatkan persetujuan, agar pada tahun 2020 mendatang sudah bisa diterapkan,” katanya.

Kegiatan rapat membahas dan dibicarakan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) Batola tersebut diikuti para staf ahli bupati, asisten, dan para kabag/kasubag.

Baca juga: DPRD Kalsel Tanggapi Positif Permendagri 85/2017


 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019