Tanjung, (Antaranews.Kalsel) -  Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Tabalong - Barito Timur ke tingkat kecamatan.
     
Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama  Bagian Perintahan  Joko Eddy Sukoco menyampaikan sosialisasi permendagri ini untuk menyebarluaskan informasi terkait batas antara Tabalong dengan Barito Timur (Kalimantan Tengah).
     
"Selain aparat desa dan kecamatan sosialisasi juga melibatkan para danramil," a jelas Joko.
   
Sebelumnya sosialisasi Peemendagri nomor 40 tahun tahun 2018  dilaksanakan di Kecamatan Kelua bagi aparat kecamatan, desa maupun warga.
   
Termasuk sosialisasi akurasi data nama rupabumi (Toponomi) melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
   
Terkait toponimi Joko menyebutkan tujuan pembakuan nama rupabumi guna mewujudkan tertib administrasi wilayah kesatuan Republik Indonesia. 
     
Selain itu untuk mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah.
     
Pembakuan nama rupabumi sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 39 tahun 2008.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018