Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/Kelurahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, kata Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Haji Akhmad Rivai.
Akhmad Rivai di Kotabaru, Minggu, menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut Permendagri No. 1/2017 tentang Penataan Desa yang diundangkan 23 Januari 2017 perlu dibuat peraturan daerah (perda) sebagai pengganti Perda No.4/2016 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/Kelurahan.
Hal itu bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan meningkatkan daya saing desa.
Terkait dengan penataan desa, baik berupa pembentukan desa, penghapusan desa, maupun perubahan status desa yang ditetapkan dengan perda yang berpedoman pada Peraturan menteri tersebut, kata Rivai, terjadi perubahan dengan hal-hal yang diatur dalam Perda No.4/2016.
Dalam Perda No.4/2016, katanya lagi, masih belum sempurna pengaturan substansi, baik terkait dengan pembentukan desa, penghapusan desa, maupun perubahan status desa.
Hal itu termasuk evaluasi rancangan perdanya. Pasalnya, setiap Rperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status yang diajukan bupati kepada gubernur harus dilengkapi dengan dokumen hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
Selain itu, berita acara musyawarah desa; perkembangan pelaksanaan desa persiapan; kondisi sarana dan prasarana pemerintahan desa persiapan; dukungan anggaran desa persiapan; dan hasil kajian dan verifikasi desa persiapan.
Selanjutnya, gubernur memberikan nomor register atas raperda tersebut yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa atau kode kelurahan.
Menurut mantan Asisten Tata Pemerintaan Setda itu, dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penataan Desa sebagai pengganti Peraturan Daerah No. 4/2016, desa dengan nilai skor paling sedikit 90 dapat melakukan pembentukan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
"Untuk desa dengan nilai skor paling banyak 89 dapat melakukan penggabungan desa," kata Rivai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Akhmad Rivai di Kotabaru, Minggu, menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut Permendagri No. 1/2017 tentang Penataan Desa yang diundangkan 23 Januari 2017 perlu dibuat peraturan daerah (perda) sebagai pengganti Perda No.4/2016 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/Kelurahan.
Hal itu bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan meningkatkan daya saing desa.
Terkait dengan penataan desa, baik berupa pembentukan desa, penghapusan desa, maupun perubahan status desa yang ditetapkan dengan perda yang berpedoman pada Peraturan menteri tersebut, kata Rivai, terjadi perubahan dengan hal-hal yang diatur dalam Perda No.4/2016.
Dalam Perda No.4/2016, katanya lagi, masih belum sempurna pengaturan substansi, baik terkait dengan pembentukan desa, penghapusan desa, maupun perubahan status desa.
Hal itu termasuk evaluasi rancangan perdanya. Pasalnya, setiap Rperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status yang diajukan bupati kepada gubernur harus dilengkapi dengan dokumen hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
Selain itu, berita acara musyawarah desa; perkembangan pelaksanaan desa persiapan; kondisi sarana dan prasarana pemerintahan desa persiapan; dukungan anggaran desa persiapan; dan hasil kajian dan verifikasi desa persiapan.
Selanjutnya, gubernur memberikan nomor register atas raperda tersebut yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa atau kode kelurahan.
Menurut mantan Asisten Tata Pemerintaan Setda itu, dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penataan Desa sebagai pengganti Peraturan Daerah No. 4/2016, desa dengan nilai skor paling sedikit 90 dapat melakukan pembentukan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
"Untuk desa dengan nilai skor paling banyak 89 dapat melakukan penggabungan desa," kata Rivai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018