Janji perusahaan pertambangan batu bara PT Bara Energi Sentosa berupa royalti Rp3.000.per ton kepada Koperasi An Noor Desa Saradang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong selama satu tahun ini belum juga terealisasi.

Pihak koperasi pun menggugat manajemen PT BES melalui Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Banjarmasin agar bisa melunasi hutang royalti tersebut.

 "Royalti yang belum dibayar dari September 2018 sampai Agustus 2019 dan kita sudah melayangkan surat penagihan," jelas Ketua Koperasi An Noor Desa Saradang Aliani.

Total tunggakan royalti yang belum dibayar mencapai Rp160 juta lebih dengan rincian Rp3.000 per ton.

Padahal produksi batu bara PT BES per bulan cukup besar mencapai 4.000 ton lebih seperti Agustus 2019 sebanyak 4.995 ton. Aliani mengatakan sidang pertama akan dilaksanakan Kamis (26/9) di Pengadilan Negeri Tanjung dengan pihak tergugat perwakilan PT BES Natsir dan penggugat dari Koperasi An Noor.

 Sebelumnya Minggu (22/9) warga Desa Saradang yang tergabung di Koperasi An Noor melakukan aksi turun ke jalan menahan sejumlah armada angkutan batu bara milik PT BES menuju pabrik semen PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Kecamatan Haruai.

Warga menilai PT BES melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan pengiriman batu bara melintasi Desa Saradang menuju pabrik semen sebelum kewajiban royalti dilunasi.

Surat perjanjian kerjasama nomor 45/KOP.AN - NOOR/SPK/VIII/2018 koordinator lapangan PT BES Muhammad Natsir selaku pihak pertama dan Ketua Koperasi An Noor Irhan Sahdi sebagai pihak kedua menyebutkan realisasi pembayaran dilakukan per bulan namun faktanya belum dilaksanakan hingga saat ini.

Sementara itu  lokasi tambang batu bara PT BES sendiri masuk Desa Kaong Kecamatan Upau dan berada tak jauh dari pabrik semen milik investor Tionghoa yang berada di Desa Saradang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019