Puluhan warga Desa Saradang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong yang tergabung dalam Koperasi An Noor menahan armada angkutan batu bara milik PT Bara Energi Santosa, Minggu siang, karena belum dibayarnya royalti batu bara Rp3.000 per ton oleh PT BES kepada Koperasi An Noor sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kepala Desa Saradang Tajuddin Noor mengatakan, aksi penahanan angkutan sempat diwarnai emosi dari pihak pemilik armada batu bara namun berhasil diamankan sejumlah babinta dan anggota Polsek Haruai.
"Pihak PT BES ingkar janji karena melakukan pengiriman batu bara ke pabrik semen Conch," jelas Tajuddin.
Padahal sesuai kesepakatan 26 Juli 2019 di kantor Koperasi An Noor dengan PT BES diwakili Asmadi menyebutkan perusahaan tidak akan melakukan pengiriman batu bara melewati Desa Saradang ke PT Conch South Kalimantan, sebelum hutang royalti sejak September 2018 hingga sekarang ke Koperasi An Noor bisa dilunasi.
Terpisah Kapolsek Haruai Iptu Sutargo membenarkan aksi warga yang tergabung di Koperasi An Noor terkait upaya menahan armada angkutan batu bara PT BES.
"Memang benar ada aksi warga yang berupaya untuk menahan armada dari PT tersebut," ucapnya
Selanjutnya Kamis (26/9) akan digelar sidang pertama antara Koperasi An Noor selaku penggugat dengan pimpinan PT BES Muhammad Natsir di Pengadilan Negeri Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Desa Saradang Tajuddin Noor mengatakan, aksi penahanan angkutan sempat diwarnai emosi dari pihak pemilik armada batu bara namun berhasil diamankan sejumlah babinta dan anggota Polsek Haruai.
"Pihak PT BES ingkar janji karena melakukan pengiriman batu bara ke pabrik semen Conch," jelas Tajuddin.
Padahal sesuai kesepakatan 26 Juli 2019 di kantor Koperasi An Noor dengan PT BES diwakili Asmadi menyebutkan perusahaan tidak akan melakukan pengiriman batu bara melewati Desa Saradang ke PT Conch South Kalimantan, sebelum hutang royalti sejak September 2018 hingga sekarang ke Koperasi An Noor bisa dilunasi.
Terpisah Kapolsek Haruai Iptu Sutargo membenarkan aksi warga yang tergabung di Koperasi An Noor terkait upaya menahan armada angkutan batu bara PT BES.
"Memang benar ada aksi warga yang berupaya untuk menahan armada dari PT tersebut," ucapnya
Selanjutnya Kamis (26/9) akan digelar sidang pertama antara Koperasi An Noor selaku penggugat dengan pimpinan PT BES Muhammad Natsir di Pengadilan Negeri Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019