Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tabalong masih cukup tinggi khusus pengendara melawan arus jalan.

Menurut Kasatlantas Polres Tabalong AKP Noor Chaidir pelanggaran ini dipicu adanya kanal jala atau jalur lambat di sepanjang jalan kabupaten.

 "Kanal jalan memang tidak efektif bahkan menyebabkan banyak pengendara melawan arus," jelas Chaidir.

Terbukti hasil Operasi Patuh Intan 2019 sebanya 245 pengendara melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.

 Kanal jalan sepanjang Jalan PHM Noor ungkap Chaidir lebih baik dibongkar karena jalur lambat ini kerap dijadikan lokasi parkir sehingga menganggu pengendara lainnya.

Usulan pembongkaran kanal jalan sendiri sudah disampaikan dalam forum lalu lintas angkutan jalan bersama pemerintah daerah.

Baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan serta pihak terkait seperti PLN, Telkom dan PDAM.

Chaidir mengatakan kanal yang dibangun tidak sesuai.dengan lebar jalan seperti halnya Kota Yigyakarta.

"Memang harus ada kesepakatan dengan instansi terkait untuk pembongkaran jalur lambat ini," jelas Chaidir.

Sementara itu pasca Operasi Paruh Intan 2019 Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengajak masyarakat untuk.membudayakan tertib berlalu lintas.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," jelas Hardiono.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019