Rumah yang diduga milik pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beralamat di Jalan Belitung Darat digerebek Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

"Pelaku masuk dalam target operasi karena dari informasi yang didapat dia sering melakukan transaksi sabu-sabu " kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku diketahui berinisial MR (36) warga Jalan Belitung Darat Gang Mufakat RT16 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim itu dilakukan pada Senin (18/9) sore, sekitar pukul 17.00 WITA dan saat itu pelaku sedang berada di rumah.

Iptu Sunarto mengatakan sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Utara pimpin penggerebekan rumah pemakai narkotika

Kemudian, dilakukan penyelidikan saat pelaku berada di dalam rumah langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di dalam kamar di antaranya empat paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 20,09 gram dan dua unit timbangan digital.

Atas temuan barang haram tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: BNNP ringkus petani HSU pengedar 40 paket sabu-sabu

Baca juga: BNN : Jalur laut Kalsel rawan penyelundupan narkoba

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019