Pemerintah Kabupaten Tabalong membentuk tim khusus penyelesaian permasalahan tanah atau lahan khususnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji selaku ketua mengatakan tim khusus ini untuk kelancaran pelaksanaan penyelesaian permasalahan tanah bekas konsilidasi tanah perkotaan di kelurahan Mabuun.
"Kita berharap penyelesaian tanah bekas konsolidasi tidak merugikan masyarakat.
Tim sendiri mencakup perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat hingga kejaksaan setempat.
Untuk memantapkan dan mengoptimalkan peran tim khusus ini Dinas Perkim Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi terkait penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Mabuun.
Sangadji mengatakan permasalahan tanah di wilayah bekas konsilidasi tanah perkotaan ini harus diselesaikan dengan cara win - win solution artinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Masyarakat juga diharapkan bisa mendukung dan menyukseskan permasalahan ini.
Sebelumnya bidang pertanahan sendiri mulai mengidentifikasi dan inventarisasi di lapangan termasuk pengambilan data spot lokasi objek dan subyek pemiliknya.
Data di Dinas Perkim sekitar 100 hektare konsilidasi tanah perkotaan di Kelurahan Mabuun telah dilaksanakan sejak 1999 - 2002 dengan jumlah pemilik kurang lebih 600 orang.
Selanjutnya tim akan melakukan penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
Termasuk untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partispatif masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji selaku ketua mengatakan tim khusus ini untuk kelancaran pelaksanaan penyelesaian permasalahan tanah bekas konsilidasi tanah perkotaan di kelurahan Mabuun.
"Kita berharap penyelesaian tanah bekas konsolidasi tidak merugikan masyarakat.
Tim sendiri mencakup perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat hingga kejaksaan setempat.
Untuk memantapkan dan mengoptimalkan peran tim khusus ini Dinas Perkim Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi terkait penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Mabuun.
Sangadji mengatakan permasalahan tanah di wilayah bekas konsilidasi tanah perkotaan ini harus diselesaikan dengan cara win - win solution artinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Masyarakat juga diharapkan bisa mendukung dan menyukseskan permasalahan ini.
Sebelumnya bidang pertanahan sendiri mulai mengidentifikasi dan inventarisasi di lapangan termasuk pengambilan data spot lokasi objek dan subyek pemiliknya.
Data di Dinas Perkim sekitar 100 hektare konsilidasi tanah perkotaan di Kelurahan Mabuun telah dilaksanakan sejak 1999 - 2002 dengan jumlah pemilik kurang lebih 600 orang.
Selanjutnya tim akan melakukan penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
Termasuk untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partispatif masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019