Badan Siber dan Sandi Negara mengharapkan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bisa diselesaikan oleh anggota DPR pada akhir September 2019.

"Sekarang sudah diserahkan ke DPR, kita berharap DPR sesuai mekanisme nya bisa menyelesaikan di akhir bulan ini," kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen Purn TNI Hinsa Siburian di sela-sela Seminar bertema Peningkatan Cyber Situational Awaraness Dengan Memanfaatkan Sistem Deteksi Dini Nasional di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa.

Ia berharap anggota DPR periode ini bisa menyelesaikan RUU KKS tersebut mengingat RUU itu sudah berproses sejak beberapa tahun lalu. "Kita harapkan DPR periode ini bisa menyelesaikan," katanya.

Menurut dia, RUU KKS tidak akan bergesekan dengan kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) mengingat BIN dan kementerian terkait dilibatkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pembahasan RUU KKS.

"Oh tidak. Kita di Setneg itu dalam membuat DIM-nya melibatkan BIN dan kementerian terkait. Ini kan inisiatif dari DPR. Kemudian pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah-nya dan sudah diserahkan kepada DPR kembali," kata Hinsa.

UU Keamanan dan Ketahanan Siber akan memudahkan BSSN untuk bekerja dalam menangkal serangan-serangan siber dari negara lain.

"Katakanlah bila ada serangan siber ke Indonesia, seperti yang terjadi di luar negeri. siapa leading sector-nya, siapa yang mengkordinasikan semuanya? Diharapkan BSSN menjadi leading sector-nya. Walaupun sudah ada perpres, dengan UU ini kita bisa bekerja dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara," kata mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) ini.

Baca juga: September 2019 RUU Pertanahan selesai
Baca juga: Kemenkominfo segera menyerahkan draf RUU PDP

Sementara itu, proses pembuatan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Pertahanan Siber di Badan Legislasi DPR RI dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan pihak terkait.

Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga, sebelumnya, mengatakan, Komisi I yang membidangi informatika dan bermitra dengan Badan Sandi dan Siber Nasional juga tidak dilibatkan dalam pembuatan draft RUU KKS oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Baleg DPR RI terkesan terburu-buru menyiapkan draf RUU KKS sampai tidak melibatkan Komisi I," katanya.

Politisi Partai Golkar ini memperkirakan, Badan Legislasi DPR menyiapkan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber secara terburu-buru kemungkinan karena RUU itu sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019, sementara masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.

Menurut Jerry, draf RUU KKS ini posisinya segera dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Di Bamus akan diusulkan RUU KKS ini dibahas oleh siapa. Saya menduga RUU ini akan dibahas di pansus (panitia khusus) karena isunya lintas bidang," katanya.

Putra politisi senior Partai Golkar, Theo L Sambuaga, ini menilai, pembuatan aturan perundangan tentang keamanan siber ini adalah baik dan penting, tapi pembuatan draf dan pembahasannya terburu-buru maka hasilnya akan tidak baik.

"Saya sepakat bahwa RUU ini penting, tapi hendaknya jangan dipaksakan untuk selesai sebelum akhir September. Kalau memang belum selesai, jangan dipaksakan," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019