Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan guru tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sebelum ditahan, tersangka Zulkifli H Adam diperiksa tim penyidik beberapa jam.
"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zulkifli H Adam langsung dibawa ke Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Tersangka Zulkifli H Adam ditahan untuk masa 20 hari ke depan," kata Munawal.
Selain mantan Wali kota Sabang periode 2012-2017 tersebut, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka Mismas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus yang sama.
Munawal menyebutkan, pengadaan tanah pembangunan perumahan guru dibiayai APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. Sedangkan luas tanah mencapai 9.437 meter persegi.
"Tanah berlokasi di Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tersebut milik Zulkifli H Adam. Berdasarkan hasil penghitungan ahli keuangan, kerugian negara yang ditimbulkan Rp796,5 juta," kata Munawal.
Baca juga: Kejati slidiki korupsi program sapi bunting
Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat digiring ke mobil tahanan membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah rumah guru. Pada saat pengadaan berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Sabang.
"Saat itu, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS. Sedangkan saya Anggota DPRK Sabang nonaktif. Penetapan lokasi tanah oleh Penjabat Wali Kota Sabang Zulkifli HS," sebut Zulkifli H Adam
Zulkifli H Adam mengakui tanah tersebut miliknya. Namun, dirinya tidak terlibat proses pengadaan tanah dam proses penetapan lokasi tanah untuk pembangunan perumahan guru.
Zulkifli menyebutkan, proses penetapan hingga terjadi kesepakatan jual beli tanah berlangsung Juni hingga Juli 2012. Sedangkan dirinya dilantik sebagai Wali Kota Sabang periode 2012-2017 pada September 2012.
"Saya sebagai pemilik ditawari menjual tanah saya. Saya membuka harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan menawar Rp120 ribu. Setelah disepakati, maka harganya Rp170 ribu per meter," sebut Zulkifli H Adam.
Baca juga: Nelayan Karawang laporkan dugaan korupsi di TPI
Baca juga: LLDIKTI : Berantas korupsi melalui jalur akademik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sebelum ditahan, tersangka Zulkifli H Adam diperiksa tim penyidik beberapa jam.
"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zulkifli H Adam langsung dibawa ke Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Tersangka Zulkifli H Adam ditahan untuk masa 20 hari ke depan," kata Munawal.
Selain mantan Wali kota Sabang periode 2012-2017 tersebut, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka Mismas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus yang sama.
Munawal menyebutkan, pengadaan tanah pembangunan perumahan guru dibiayai APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. Sedangkan luas tanah mencapai 9.437 meter persegi.
"Tanah berlokasi di Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tersebut milik Zulkifli H Adam. Berdasarkan hasil penghitungan ahli keuangan, kerugian negara yang ditimbulkan Rp796,5 juta," kata Munawal.
Baca juga: Kejati slidiki korupsi program sapi bunting
Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat digiring ke mobil tahanan membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah rumah guru. Pada saat pengadaan berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Sabang.
"Saat itu, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS. Sedangkan saya Anggota DPRK Sabang nonaktif. Penetapan lokasi tanah oleh Penjabat Wali Kota Sabang Zulkifli HS," sebut Zulkifli H Adam
Zulkifli H Adam mengakui tanah tersebut miliknya. Namun, dirinya tidak terlibat proses pengadaan tanah dam proses penetapan lokasi tanah untuk pembangunan perumahan guru.
Zulkifli menyebutkan, proses penetapan hingga terjadi kesepakatan jual beli tanah berlangsung Juni hingga Juli 2012. Sedangkan dirinya dilantik sebagai Wali Kota Sabang periode 2012-2017 pada September 2012.
"Saya sebagai pemilik ditawari menjual tanah saya. Saya membuka harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan menawar Rp120 ribu. Setelah disepakati, maka harganya Rp170 ribu per meter," sebut Zulkifli H Adam.
Baca juga: Nelayan Karawang laporkan dugaan korupsi di TPI
Baca juga: LLDIKTI : Berantas korupsi melalui jalur akademik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019