Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Empat orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, gagal menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2014 karena tidak bisa menyelesaikan persyaratan administrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, H Nur Zazin, di Kotabaru, Jumat, mengatakan, empat bacaleg tersebut hingga hari terakhir perbaikan tidak bisa menyelesaikan persyaratan administrasi pencalegkan.

"Empat bacaleg tersebut, dua orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing satu orang," jelasnya.

Keempat bacaleg yang gagal menjadi caleg tersebut, disebabkan pertama karena ijazah paket C belum diterbitkan, dan sebagian yang lain ijazah SMA tidak diligalisir.

Serta tidak melampirkjan hasil tes kesehatan jiwa.

Sementara Bacaleg yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Caleg pada Pemilu 2014 sebanyak 373 orang.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 35 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) 34 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 28 orang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat 35 orang.

Kemudian Partai Golkar sebanyak 35 orang, Partai Gerindra juga 35 orang, Partai Demokrat 34 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 32 orang, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdaftar 34 orang.

Dari Partai Bulan Bintang sebanyak 13 orang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terdata 23 orang.

Zazin menambahkan, dari 373 Caleg tersebut, terdiri dari 240 orang laki-laki, dan 133 perempuan atau sekitar 35,66 persen keterwakilan perempuan.

Menurut Ketua KPU, secara umum ke-12 partai politik itu telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 31,43 persen yakni, untuk partai PAN laki-laki 24 orang dan perempuan 11 orang.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013