Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda), tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan di "Bumi Saijaan" Kotabaru.

"Raperda pengarusutamaan gender, bertujuan untuk mengangkat harkat, dan martabat perempuan didalam suatu instansi atau tempat ia bekerja," kata Ketua Pansus I DPRD Kotabaru H. Kusan Genta, di Kotabaru, Sabtu.

Selama ini, ujar dia, di setiap instansi, khususnya perempuan dalam bekerja masih kurang mendapatkan hak-haknya.

Karena, ada kemungkinan jumlah dalam suatu instansi tersebut, masih didominasi kaum laki-laki.

Ia mencontohkan, hak jabatan dalam suatu organisasi, sebagian besar dipimpin oleh laki-laki.

Padahal, tidak menutup kemungkinan ada wanita yang lebih mampu dan menguasai kepemimpinan, dibandingkan pemimpin laki-laki yang ada.

Dengan adanya raperda ini, perempuan akan mendapatkan hak yang sama dengan yang lain.

Oleh sebab itu, pansus I masih mengevaluasi raperda ini, dan mudah-mudahan cepat selesai.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap kepada semua instansi, mendukung agar raperda ini bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotabaru agar berperan aktif dalam memberikan hak-hak perempuan dalam bekerja.

"Kita sama-sama ingin memajukan, dan menyatukan visi dan misi pemerintah Kabupaten Kotabaru menuju masyarakat madani dan sejahtera," ucapnya.

Sementara itu, pengarusutamaan gender (PUG), merupakan strategi yang dilakukan secara rasional, dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan, dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara).

Melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pantauan serta evaluasi dari seluruh kebijakan, program di berbagai bidang kehidupan.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013