Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan memanggil orang tua yang anaknya terjaring razia kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah

"Anak yang masih SMP tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Kombes Muji: Tangkap pelajar SMP kendarai motor

Ia mengatakan pemanggilan terhadap orang tua dari anak yang terkena sanksi tilang saat ke sekolah mengendarai sepeda motor itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, ucap Wibowo, saat ini jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin sedang melakukan penindakan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.

Anak di bawah umur saat mengendarai sepeda motor tidak akan memiliki kelengkapan surat menyurat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum waktunya.

Baca juga: Polisi masuk sekolah, ingatkan tentang bahaya narkoba

Oleh karena itu, untuk menertibkannya anggota Satlantas Polresta Banjarmasin melalukan razia di dekat sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat ini banyak anak SMP pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor bahkan ada juga yang mengemudikan mobil dan itu sangat berbahaya bila dilakukan pembiaran," kata alumni Akpol angkatan 2005 itu.

Kompol Wibowo juga mengatakan tujuan penindakan itu untuk mencegah adanya korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas anak di bawah umur.

Baca juga: Seluruh SMPN Banjarmasin tampung 7.000 siswa baru

"Nanti para orang tua yang putra dan putrinya terjaring kegiatan penindakan dan ditilang kendaraannya, kami undang ke Polres untuk dilakukan bimbingan," ucap perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari razia yang dilakukan pada Senin (13/8) ada 31 anak SMP yang ditindak serta diberikan sanksi tilang karena berkendara ke sekolah dan itu menyalahi aturan lalu lintas.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019