Oleh Gunawan Wibisono
Kepala Unit Reserse Krimina Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak korban yang kehilangan sepeda motornya.
Atas dasar penyelidikan dilapangan, polisi menangkap yang diduga sebagai pelakunya berinisial RA (17) warga Jalan KS Tubun Gang Papadaan Rt 8 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dikatakan pelakunya sendiri tertangkap pada Senin (20/5) sore sekitar pukul 16.30 wita, saat si pelaku, sedang asyik santai di tempat tinggalnya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satri F dengan nomor polisi DA 4483 KR dan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Dengan adanya laporan korban, dan barang bukti yang diamankan telah lengkapa, maka kasus tersebut masuk dalam kategori pencurian kendaraan bermotor.
Untuk itu berdasarkan hasil penyidikan pelaku yang masih dibawah umur itu dengan terpaksa dijerat dengan pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana.
"Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polsekta, untuk kelanjutan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan diwilayah Kota Banjarmasin," terangnya.
Sementara itu, pelaku curanmor, RA saat diwawancarai, mengatakan sebenarnya dirinya bukan berniat mencuri sepeda motor dan hanya niat meminjam saja.
Namun pemilik sudah lebih dulu melaporkan dirinya ke polisi, sehingga akibat kejadian itu dirinya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena adanya laporan itu.
 "Saya cuman minjam saja, karena saat diparkiran, kunci sepeda motor melekat di kendaraannya, langsung saya pakai dan tidak beberapa lama ditang polisi dan melakukan penangkapan," tuturnya kepada Antara. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, menangkap seorang anak dibawah umur yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kepala Unit Reserse Krimina Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak korban yang kehilangan sepeda motornya.
Atas dasar penyelidikan dilapangan, polisi menangkap yang diduga sebagai pelakunya berinisial RA (17) warga Jalan KS Tubun Gang Papadaan Rt 8 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dikatakan pelakunya sendiri tertangkap pada Senin (20/5) sore sekitar pukul 16.30 wita, saat si pelaku, sedang asyik santai di tempat tinggalnya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satri F dengan nomor polisi DA 4483 KR dan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Dengan adanya laporan korban, dan barang bukti yang diamankan telah lengkapa, maka kasus tersebut masuk dalam kategori pencurian kendaraan bermotor.
Untuk itu berdasarkan hasil penyidikan pelaku yang masih dibawah umur itu dengan terpaksa dijerat dengan pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana.
"Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polsekta, untuk kelanjutan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan diwilayah Kota Banjarmasin," terangnya.
Sementara itu, pelaku curanmor, RA saat diwawancarai, mengatakan sebenarnya dirinya bukan berniat mencuri sepeda motor dan hanya niat meminjam saja.
Namun pemilik sudah lebih dulu melaporkan dirinya ke polisi, sehingga akibat kejadian itu dirinya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena adanya laporan itu.
 "Saya cuman minjam saja, karena saat diparkiran, kunci sepeda motor melekat di kendaraannya, langsung saya pakai dan tidak beberapa lama ditang polisi dan melakukan penangkapan," tuturnya kepada Antara. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013