Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan evaluasi terkait kesalahan pengisian formulir C1 oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kepulauan Riau.
"Ya paling bisa kami evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi. Jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, permohonan yang dikabulkan sebagian itu karena hasil formulir C1 yang berubah di formulir DA1. Dari hal itu diketahui kebanyakan kesalahan terjadi di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Baca juga: LHKPN caleg Kotabaru terpilih sudah diterima KPK
Evaluasi kesalahan itu dikatakannya menjadi penting agar tidak kembali terjadi dalam Pilkada serentak 2020.
Secara terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai Mahkamah Konstitusi bertindak secara transparan dan memberikan kesempatan yang luas kepada masing-masing pihak untuk dapat mengajukan bukti, saksi dan dokumen.
"Kami dari Bawaslu tidak bisa menyatakan itu keputusan baik atau tidak, tetapi kalau kami lihat MK tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil, pentingnya untuk menyampaikan sebuah permohonan sesuai dengan apa yang telah digariskan MK dan itu sesuatu yang kami apresiasi," kata Fritz.
Mahkamah Konstitusi disebutnya juga mempergunakan hasil pengawasan dari Bawaslu sebagai penyandingan data terhadap data yang disampaikan oleh pemohon atau pun pihak terkait.
Baca juga: KPU berharap penetapan caleg Kalsel paling lambat 10 Agustus
"Kami mengapresiasi bagian itu sebagai bentuk bahwa MK menyatakan Bawaslu telah menjalankan tugas sebagaimana semestinya," tutur dia.
Baca juga: Rapat pleno KPU diwarnai aksi protes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Ya paling bisa kami evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi. Jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, permohonan yang dikabulkan sebagian itu karena hasil formulir C1 yang berubah di formulir DA1. Dari hal itu diketahui kebanyakan kesalahan terjadi di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Baca juga: LHKPN caleg Kotabaru terpilih sudah diterima KPK
Evaluasi kesalahan itu dikatakannya menjadi penting agar tidak kembali terjadi dalam Pilkada serentak 2020.
Secara terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai Mahkamah Konstitusi bertindak secara transparan dan memberikan kesempatan yang luas kepada masing-masing pihak untuk dapat mengajukan bukti, saksi dan dokumen.
"Kami dari Bawaslu tidak bisa menyatakan itu keputusan baik atau tidak, tetapi kalau kami lihat MK tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil, pentingnya untuk menyampaikan sebuah permohonan sesuai dengan apa yang telah digariskan MK dan itu sesuatu yang kami apresiasi," kata Fritz.
Mahkamah Konstitusi disebutnya juga mempergunakan hasil pengawasan dari Bawaslu sebagai penyandingan data terhadap data yang disampaikan oleh pemohon atau pun pihak terkait.
Baca juga: KPU berharap penetapan caleg Kalsel paling lambat 10 Agustus
"Kami mengapresiasi bagian itu sebagai bentuk bahwa MK menyatakan Bawaslu telah menjalankan tugas sebagaimana semestinya," tutur dia.
Baca juga: Rapat pleno KPU diwarnai aksi protes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019