Jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendengarkan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) anggaran 2020.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di dampingi Wakil Ketua M Arif dan H Mukhni AF dengan agenda penyampaian pidato bupati tentang RAPBD Kotabaru anggaran 2020.

Baca juga: Forbes : Rencana DPRD ke luar negeri dianggap pemborosan

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dalam pidatonya yang disampaikan Sekda, H Said Akhmad menjelaskan, perekonomian Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan eksternal maupun internal.

"Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional," katanya, Kamis.

Dia menjelaskan, seperti diketahui target pendapatan daerah anggaran 2020 sebesar Rp1,494 triliun lebih.

Baca juga: RAPBD 2019 Kota Banjarmasin dirancang Rp1,7 teriliun

Sementara untuk prioritas belanja daerah diarahkan untuk prioritas pada kegiatan yang terkait langsung pada Pembangunan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan kepariwisataan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kabupaten kotabaru.

Kemudian pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada agrobisnis pertanian dalam arti luas, industri kelautan dan kemaritiman, jasa dan kepariwisataan.

Selanjutnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasar prinsip gotong royong.

Baca juga: Dewan Soroti Perbedaan Proyeksi Pendapatan PPAS dan APBD 2019

Selain itu juga untuk perbaikan sistem bantuan dan perlindungan sosial kemasyarakatan serta penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung direncanakan sejumlah  Rp1,494 trilun lebih.

Jumlah tersebut digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019