Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menysosialisasikan penyelesaian penguasaan tanah yang masuk kawasan hutan lindung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Tanah Bumbu, Agus Purwa Syahbana, di Batulicin, Kamis mengatakan, sosialisasi ini dilakukan mengingat banyaknya lahan masyarakat di Kecamatan Kusan Hulu masuk dalam kawasan hutan.

"Permasalahan agraria merupakan masalah pokok di Indonesia dan masuk dalam program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo," kata Agus.

Dia menjelaskan, kasus pertanahan yang paling banyak dijumpai diantaranya sengketa antara warga desa, sengketa warga desa dengan perusahaan, serta lahan warga yang masuk dalam kawasan hutan.

Baca juga: Pemkab HSS jalin kerjasama bidang pertanahan dengan Kanwil BPN Kalsel

Melalui sosialisasi ini agar perangkat desa segera melakukan sertifikat atau membuat segel aset desa dengan statusnya adalah hak pakai.

Dicontohkan, ada salah satu desa yang kehilangan aset desa berupa jalan karena sudah menjadi lahan pertambangan, karena belum memiliki legalitas maka tidak dilakukan ganti rugi lahan oleh perusahaan.

"Jika ingin belajar legalisasi aset desa, maka bisa belajar dari desa Mekarjaya Kecamatan Angsana yang menjadi  percontohan dalam sertifikasi aset desa," katanya.

Menurut dia, buku tanah kas desa tidak boleh dihilangkan, karena merupakan aset negara. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar pelaku penghilangan akan dikenakan sanksi pidana.

Rencananya pemda juga akan memberikan pelatihan kepada salah satu desa sebagai proyek percontohan agar bisa memanfaatkan GPS dalam melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan. Dengan begitu akan dapat membantu penyelesaian sengketa lahan termasuk kasus warisan.

Sebelum melakukan penandatanganan peta-peta usulan perpanjangan atau perluasan HGU, pihaknya menyarankan agar kepala desa meminta pendampingan kepada dinas terkait dalam membaca peta, agar nantinya benar-benar sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

Baca juga: BPN Bantah Tarik Sertifikat Tanah Yang Dibagikan ke Masyarakat

"Bulan depan tim dari BPKH dan Dinas Kehutanan Kalsel akan melakukan inventarisasi data terkait program TORA, dimana nantinya pemilik lahan akan membuktikan dengan menunjukkan batas-batas lahan miliknya," ujarnya.

Pihaknya meminta agar perangkat desa yang bersangkiutan mampu memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan program TORA, mengingat batas waktu penyampaian hanya tinggal sebentar lagi.

"Apabila  semua usulan sudah masuk dan telah diverifikasi, nantinya Tim Program TORA akan mengambil empat pilihan yakni dilakukan perubahan data kawasan hutan, atau pemindahan kawasan hutan, atau mengadakan program kehutanan sosial, atau perpindahan pemukiman," tuturnya.

Jadi tidak semua lahan yang diusulkan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, bisa saja berupa kerjasama melalui program kehutanan sosial.

Sementara itu, Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Asih Janu Arianto, menambahkan, Tanah Bumbu mendapatkan jatah kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5.000 sertifikat.

"Untuk transmigrasi sebanyak 1.238 sertifikat, UKM sebanyak 300 sertifikat, serta untuk nelayan tangkap dan budidaya sebanyak 297 sertifikat," pungkasnya.

Baca juga: BPN Berharap Pemerintah Bantu Usaha Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019