Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengharapkan tambahan dua lokasi rumah susun sewa (Rusunawa) untuk menampung masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Rusunawa di Kota Banjarmasin sudah ada tiga lokasi di wilayah Pakauaman Banjarmasin Selatan, Rusunawa itu terbukti bermanfaat bagi masyarakat, karena itu diperlukan dua lokasi lagi, kata Kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, H Fanani S, Senin.

Keberadaan Rusunawa selain menampung warga berpenghasilan rendah juga terbukti mampu menata kawasan kumuh, tambahnya.

Disebutkan, tiga buah gedung Rusunawa yang ada di Banjarmasin, merupakan bantuan pusat dan untuk pembangunan dua Rusunawa lagi, Pemkot kembali meminta bantuan pusat.

"Rencananya satu tambahan Rusunawa berlokasi di wilayah KS Tubun dan satunya lagi di wilayah Jalan Pramuka," katanya.

Menurut Fanani, bahwa lahan di dua lokasi itu sudah tersedia tinggal bagaimana pemerintah pusat kembali bersedia mengeluarkan dana bagi pembangunannya.

Permintaan permohonan dua Rusunawa tersebut sudah disampaikan kepihak Kementerian Perumahan dan Kementerian PU, tiga bulan lalu dan semoga memperoleh respon positif.

Persetujuan itu bisa bisa diketahui dan bisa disetujui membutuhkan waktu satu tahun, makanya pihaknya terus aktif menanyakan hal itu agar proposal diperhatikan.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Banjarmasin, Fahruddin, bahwa minat masyarakat kalangan bawah untuk mendiami Rusunawa cukuplah tinggi, bahkan sudah banyak yang mendaftar jauh-jauh hari ketika mendengar akan adanya lagi pembangunan Rusunawa.

"Masyarakat banyak yang suka dan mereka tidak ingin menyia-nyiakan bantuan ini untuk mendapatkan rumah yang layak sehingga saat ini banyak juga yang mendaftar lagi," katanya.

Banyaknya peminat ini juga memudahkan pihaknya dalam penentuannya, Pemkot akan lebih mudah menyeleksi para penghuni Rusunawa tersebut.

"Penghuni Rusunawa tersebut memang sudah ditentukan Pemkot untuk

menjaga ketertiban dari penghuni Rusunawa," katanya.

Ketentuan untuk penghuni Rusunawa tersebut diantaranya, warga yang kurang mampu, warga di sekitar kecamatan, khususnya di dekat Rusunawa tersebut, serta warga dengan penghasilan di bawah Upah Minumum Provinsi (UMP), serta sudah berkeluarga.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013