Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menggerebek pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi.

Pangkalan elpiji 3 kilogram" Marjuni"  Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan menjual harga LPG 3 kilogram seharga  Rp25.000 per tabung, pada sesuai ketentuan seharusnya harga elpiji bersubsidi hanya Rp17.500 per tabung.

"Kita mendapat informasi dari warga tentang pangkalan yang menjual harga di atas HET, setelah kami selidiki dengan menerjunkan aparat polsek setempat ternyata benar, sehingga pemilik pangkalan kami amankan beserta barang bukti sebanyak 68 tabung," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan di Amuntai, Sabtu.

Baca juga: Peredaran gas elpiji subsidi sulit dikendalikan

Arif mengatakan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan sebagaimna dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
Pengrebeklan pangkalan PLG 3 kg (Eddy Abdillah)

Sebanyak empat orang saksi dimintai keterangan dan membenarkan bahwa pangkalan milik Marjuni telah menjual gas elpiji tidak sesuai peraturan atau diatas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp17.500 pertabung.

Penyidikan terhadap pangkalan Marjuni dilakukan pada Sabtu pukul 11.00 wita oleh aparat Polsek Amuntai Selatan. Aparat melakukan pemeriksaan dipangkalan dan menemukan sebanyak 56 buah tabung  LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 3 kg yang kosong.

Baca juga: Polda Kalsel tindak 4 pangkalan jual LPG di atas HET

"Berdasarkan temuan barang bukti dan kesaksian warga setempat akhirnya terlapor atas nama Marjuni pemilik pangkalan kami amankan beserta barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Barang bukti tabunv gas LPG 3 kg. (Eddy Abdillah)no


Kapolres menambahkan, penanganan kasus Gas LPG 3 kg terhadap pangkalan yang 'nakal' ini hendaknya menjadi pelajaran bagi pangkalan lain agar tidak melanggar peraturan, karena di era keterbukaan informasi bisa saja masyarakat atau siapa pun melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan.

Baca juga: Warga Kotabaru kesulitan peroleh gas elpiji tabung 3 kilogram

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019