Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menindak 4 pangkalan di Banjarmasin yang ditemukan menjual gas elpiji atau (Liquified Petroleum Gas/LPG) 3 Kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Pelaku usaha kami tindak karena memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan dari pangkalan ke konsumen," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan.

Adapun untuk modusnya, ungkap Rizal, pangkalan menjual secara partai ke kios-kios atau menggunakan sarana gerobak dorong dan kendaraan roda tiga per tabung seharga Rp 22.000. Padahal HET di pangkalan Rp 17.500 per tabung sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/047/kum/2015.

"Jadi ini merupakan modus pelaku usaha agar bisa menjual lebih mahal sekaligus mengelabui petugas. Harusnya pangkalan jual langsung ke konsumen," jelas Rizal kepada Kantor Berita Antara.
Adapun empat pangkalan curang yang ditindak pidana itu, yakni Pangkalan Gusti M Hamdi di Jalan Bakti di Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin, Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi Aspan di Jalan Sepakat Kelurahan Pemurus Dalam,  Pangkalan LPG 3 Kg Ayu Aprilia di Jalan Pramuka Komplek Hikmah Banua Asri I Banjarmasin Timur dan Pangkalan LPG 3 Kg Hj Ana di Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain pangkalan yang melanggar ketentuan harga penjualan, Tim yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi juga menindak satu pelaku usaha yang telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki izin perdagangan di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Petugas menyita barang bukti LPG 3 Kg berisi 97 tabung, LPG 3 Kg kosong 142 tabung dan 1 buah gerobak.

"Pelaku dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting," jelas Rizal lagi.
Dari hasil penindakan kelima pelaku usaha tersebut, total polisi menyita barang bukti LPG 3 Kg (isi) sebanyak 635 tabung, tabung kosong LPG 3 Kg  2.435 tabung, uang tunai Rp 2.848.000, 2 gerobak, 1 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda tiga dan 1 unit mobil jenis bak terbuka.

Rizal mengingatkan pelaku usaha tabung gas elpiji agar tak berbuat curang dan menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan kepada masyarakat, diimbau segera memberitahukan ke polisi jika menemukan ada pangkalan yang menjual harga gas bersubsidi melebihi HET.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019