Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyarankan, pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang rumah panggung guna menghindari cencana banjir.


Saran Ketua DPRD Kalsel itu disampaikannya dalam percakapan dengan wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, berkaitan dengan keadaan ibu kota provinsi tersebut.

Pasalnya manakala turun hujan lebat dua jam saja, apalagi lebih, ibu kota Kalsel yang mendapat julukan kota seribu sungai itu sudah (calap) kebanjiran.

Calapnya kota seribu sungai tersebut, selain faktor geografi, dimana daratan Banjarmasin berada di bawah permukaan air laut, juga sistem drainase yang kurang berfungsi maksimal.

Selain itu, makin berkurangnya daerah resapan/tangkapan air, karena sistem pembangunan, untuk membangun perumahan dan atau membangun gedung, dengan menguruk lahan.

Oleh sebab itu, Kolonel Infantri purnawirawan tersebut berpendapat, sebuah keniscayaan bagi Pemkot Banjarmasin untuk menerapkan Perda rumah panggung secara murni dan konsekwen.

"Kan kabarnya Banjarmasin sudah memiliki Perda rumah panggung. Kalau sudah punya, maka sesegeranya pula Pemkot setempat menerapkan, jangan terlambat atau bangunan yang menggunakan sistem uruk makin tambah banyak," sarannya.

"Karena kalau sudah terlanjut banyak bangunannya, akan semakin rumit penataannya atau penerapan Perda rumah panggung tersebut," demikian Nasib Alamsyah.

Banjarmasin dalam satu dasa warsa terakhir hampir tiap tahun calap jika hujan lebat sekitar dua jam, terutama pada kawasan tertentu, seperti sekitar Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Hasanuddin HM.

  Terlebih lagi kalau hujan lebat tersebut bertepatan dengan pasang dalam, membuat ketinggian air di jalanan cukup mengganggu kelancaran lalulintas di dalam kota tersebut.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013