Pengamanan dan pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan kelas IIb Amuntai tak menjamin barang haram yang bernama sabu tidak dapat lolos masuk ke dalam sel tahanan.

Terbukti petugas lapas mendapati satu orang warga binaan menyimpan sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di kotak korek api.

"Kami baru tahunya ketika ada yang menginformasikan bahwa disalah satu sel tahanan ada napi yang memiliki sabu," ujar Kepala KPLP Lapas Amuntai Jatmiko.

Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas

Jatmiko mengatakan, warga binaan yang bernama Rasul bin Rusli (32 tahun) segera diamankan olehnya untuk dimintai keterangan, dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Padahal tersangka Rasul saat ini, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus yang sama yakni kepemilikan sabu. Sedangkan teman sekamar Rasul yang bernama Fitriadi alias Papap (31 tahun) juga turut diamankan pihak kepolisian setelah meminta keterangan dari tersangka.

Kronologis kejadian, pihak satgas kamtib lapas pada Rabu (17/7) siang sekitar pukul 12.00 wita menerima laporan dari sesorang tentang adanya warga binaan yang memiliki sabu di kamar 2.

Baca juga: Petugas Lapas Banjarmasin gagalkan penyelundupan sabu-sabu

Satgas Kamtib segera berkoordinasi dengan Ka.KPLP, kasubsi keamanan, kasubsi perawatan dan staf serta dua anggota jaga yang segera melaksanakan giat razia insidentil blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut.

"Ternyata benar saat dilakukan  penggeledahan badan terhadap semua warga binaan yang berada di dalam kamar 2, ditemukan oleh petugas berupa 1 kotak korek api yg berisi 1 paket kecil diduga sabu yang   disembunyikan didalam celana dalam yg dikenakan tersangka Rasul bin Rusli,' terangnya.

Segera hari itu juga pada pukul 12.35 Ka.KPLP melaporkan kejadian kepada Kalapas Amuntai Moh Yahya selanjutnya. melaporkan kepada pihak kepolisian dari Polres HSU.

Baca juga: Ditresnarkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas

Tepat pukul 13.00 Wita sebanyak 4 orang anggota Satnarkoba Polres HSU tiba di lapas untuk memintai keterangan perihal kejadian. Satu jam kemudian dua tersangka atas nama Rasul bin Rusli  dan Fitriadi alias Papap diserahkan kepada pihak Polres HSU untuk diproses lebih lanjut.

Atas kejadian ini Kepala Lapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan agar tidak terjadi lagi kasus sabu lolos masuk kedalam sel tahanan seperti ini.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019