Barang bukti 539,71 gram sabu-sabu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin hingga Selasa masih diamankan di Polda Kalimantan Selatan.
"Ada dua tersangka kami tangkap, satu di antaranya narapidana warga binaan lapas," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.
Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana.
Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada hari Jumat (21/6) di rumahnya, Jalan Mahligai kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Kami lakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, petugas menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat 539,71 gram.
Hasil interogasi polisi, tersangka Dwi Cahya hanya diperintah oleh seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.
Dari pengakuannya, kata Sigit, terungkap jika jaringan ini dikendalikan napi dalam lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara.
Sigit menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (ponsel) yang jelas dilarang di lapas.
Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.
Sebelumnya, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap tiga pengedar bernama Amin, Ateng dan Rivaldi dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 25,59 gram pada tanggal 13 Juni 2019.
Pada tanggal 17 Juni 2019, giliran Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Andi A. menangkap tersangka Husni Mubarak di Jalan Pemantang Panjang KM 4, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 41,68 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Ada dua tersangka kami tangkap, satu di antaranya narapidana warga binaan lapas," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.
Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana.
Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada hari Jumat (21/6) di rumahnya, Jalan Mahligai kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Kami lakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, petugas menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat 539,71 gram.
Hasil interogasi polisi, tersangka Dwi Cahya hanya diperintah oleh seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.
Dari pengakuannya, kata Sigit, terungkap jika jaringan ini dikendalikan napi dalam lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara.
Sigit menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (ponsel) yang jelas dilarang di lapas.
Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.
Sebelumnya, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap tiga pengedar bernama Amin, Ateng dan Rivaldi dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 25,59 gram pada tanggal 13 Juni 2019.
Pada tanggal 17 Juni 2019, giliran Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Andi A. menangkap tersangka Husni Mubarak di Jalan Pemantang Panjang KM 4, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 41,68 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019