Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana izin reklamasi di beberapa wilayah setempat, Kamis (11/7) malam.
Selain gubernur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni Kadis DKP Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta seorang pengusaha Abu Bakar.
"Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Antara lain, Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: KPK : Gubernur Kepri terima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta
Sebelum terjaring OTT KPK hingga menyebabkan ia jadi tersangka. Nurdin Basirun, pernah menyampaikan niatnya untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020 mendatang.
"Insya Allah, mohon do'anya saja," kata Nurdin Basirun, Kamis (13/6) kemarin.
Kendati demikian, saat itu mantan Bupati Karimun ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya untuk Pilkada 2020 yang akan datang.
"Saat ini saya tengah fokus bekerja untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kepri. Belum terlalu jauh berpikir untuk Pilkada," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Kepri bersama kepala dinas diperiksa KPK
Mengenai nama-nama seperti Wakil Gubernur aktif Isdianto, mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, serta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang digadang-gadang menjadi pasangannya di Pilgub 2020, Nurdin juga enggan berkomentar.
"Siapapun boleh berpendapat. Tapi, soal pasangan tetap menjadi keputusan masing-masing individu dan partai," ucapnya kala itu.
Baca juga: KPK memanggil anggota DPR Muhammad Nasir terkait kasus Bowo Sidik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019