Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin meluncurkan aplikasi delivery tilang online yang diberi nama Si Dylan, dan masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi ini dengan membuka di website tilangbjm.com atau mengunduhnya di Google Play Store.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono menjelaskan, Si Dylan untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti seperti SIM atau STNK setelah kewajiban pembayaran denda tilang dipenuhi.

"Jadi tidak perlu lagi cape-cape ke Kantor Kejari, cukup petugas kami yang mengantarkan ke rumah," kata Denny di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Denda transportasi daring indikasi awal target pasar tercapai

Adapun mekanismenya, setelah tanggal sidang, pelanggar tilang dapat mengisi data di aplikasi sesuai petunjuk. Seperti mengisi nomor tilang dan alamat lengkap.

Kemudian mengupload foto bukti surat tilang dan terakhir menekan fitur save dan akan diproses oleh admin Si Dylan.

"Tentu ada biaya tambahan untuk ongkos kirim dan kami hanya melayani pengantaran di wilayah Kota Banjarmasin," jelas Denny sembari mengatakan bahwa petugas pengantar mengenakan jaket khusus sebagai identitas resmi dari Kejari Banjarmasin.

Sementara pengambilan barang bukti tilang di Kantor Kejari juga masih dilayani. Dimana waktunya Senin sampai Kamis sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WITA.

Baca juga: Peraturan taksi daring berlaku sepenuhnya per 18 Juni
Baca juga: Menhub : Tarif ojek daring berdasarkan aspirasi pengemudi

"Kami juga komitmen untuk tidak ada praktik pungli. Jadi bayarlah sesuai nilai yang tertera di pengumuman. Dimana putusan tilang dapat dilihat di papan pengumuman di kantor Kejari atau di website www.kejari-banjarmasin.go.id. Dengan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC di loket tilang. Kemudian pembayaran tunai di loket hanya hari Jumat," papar Denny.

Penerapan sistem online dan juga pemberantasan pungli yang dilakukan Kejari Banjarmasin, bertujuan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait pelayanan publik.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019