Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh tujuh kursi atau yang terbanyak di DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, Rabu, mengatakan penetapan jumlah kursi dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Hari ini kita tetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD tingkat Kabupaten Kotabaru," ujarnya.

Adapun tujuh kursi yang diperoleh PDIP masing-masing tiga kursi di dapil satu, satu kursi di dapil dua, satu kursi di dapil tiga, dan dua kursi di dapil empat.

Baca juga: Sahbirin Noor sambut positif sinyal dukungan PDIP

Sedangkan perolehan kursi terbanyak kedua diraih Partai Golkar dengan lima kursi, terdiri atas satu kursi di dapil satu, dua kursi di dapil dua, satu kursi di dapil tiga, dan satu kursi di dapil empat.

Di urutan berikutnya PKB dan PPP sama-sama memperoleh empat kursi, PAN dan Partai Hanura tiga kursi, disusul Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan PKS masing-masing dua kursi.

Sisanya masing-masing satu kursi menjadi milik Partai Demokrat, PBB, dan Partai Perindo, total seluruhnya 35 kursi. Sementara empat parpol gagal memperoleh kursi, yakni PKPI, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Dari sisi hasil suara, PDIP memenangi Pileg Kabupaten Kotabaru dengan meraih 14.021 suara, disusul PKS 5.745 suara, PKB 5.668 suara, Partai Gerindra 5.021 suara, Partai Golkar 4.879 suara, Partai Nasdem 4.717 suara, dan Partai Demokrat 4.083 suara.

Baca juga: PDIP incar kursi Wakil Gubernur KalselSelanjutnya, PAN 3.845 suara, PPP 3.407 suara, Partai Hanura 2.360 suara, PBB 1.393 suara, Partai Perindo 1.333 suara, Partai Berkarya 1.304 suara, PKPI 465 suara, Partai Garuda 248 suara, dan PSI 158 suara.

Pada rapat pleno ini KPU Kotabaru juga menetapkan 35 orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2019-2024. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan petahana dan sisanya anggota baru.

"Berita acara dan keputusan ini selanjutnya kami serahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru untuk ditindaklanjuti dengan proses pelantikan," kata Zainal.

Ia menambahkan seluruh calon terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Baca juga: Ketua PDIP Bakal Maju Pilkada Gubernur

Aturan penyerahan LHKPN itu merupakan kerja sama KPU dengan KPK yang bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. Jika tidak dilakukan, maka konsekuensinya calon terpilih yang telah ditetapkan tak bisa mengikuti pelantikan.

"Tapi alhamdulillah semua calon terpilih yang tadi ditetapkan sudah menyerahkan bersama tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK," katanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019