Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten HSS Tahun Anggaran (TA) 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS.

Ia mengatakan, KUA TA 2020 merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun kebijakan pembangunan tahunan.

"Didukung oleh penganggaran dituangkan dalam KUA merupakan implementasi dari RKPD yang menggunakan sumber dana APBD Kabupaten HSS, dokumen ini akan dijadikan acuan dalam penyusunan PPAS dan rancangan APBD TA 2020," katanya, saat mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry, bertempat di Gedung DPRD setempat, Selasa (9/7) pagi.

Dijelaskan dia, untuk PPAS APBD adalah rancangan program prioritas serta alokasi plafon anggaran sementara yang menjadi acuan SKPD, dalam menjabarkan program dan kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.

Sesuai juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020, penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD, paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juli.

Rapat paripurna DPRD HSS (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Bupati HSS : Kedudukan RPJMD penting dan strategis

Dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten HSS, tahun 2020 merupakan tahun kedua dari RPJMD Kabupaten HSS 2018-2023, sesuai RKPD TA 2020, tema pembangunan Kabupaten HSS adalah “Peningkatan Layanan Dasar dan Infrastruktur yang Menunjang Sektor Perekonomian serta Reformasi Birokrasi”.

Dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten HSS yakni, pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar, peningkatan produktifitas sosial dan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

Sementara itu, berdasarkan prioritas lima pembangunan dan asumsi ekonomi makro maka Kabupaten HSS membuat beberapa target pembangunan pada tahun 2020 yakni, nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 69,41, rata-rata lama sekolah sebesar 8,17 tahun, harapan lama sekolah sebesar 12,89 tahun, angka harapan hidup 66,54 tahun.

Selanjutnya, pengeluaran per Kapita sebesar Rp12.344.000, perkembangan jumlah penduduk 24.279 orang, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,28 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,06 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,04 persen, predikat akuntabilitas kinerja pemerintah dengan nilai A dan predikat tata kelola keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Untuk mencapai target pembangunan Kabupaten HSS pada TA 2020 diperlukan sumber penerimaan daerah untuk membiayainya. Hal ini penting untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam meracik strategi serta menyusun prioritas program dan kegiatan," katanya.

Dijelaskan dia, bahwa total proyeksi penerimaan daerah sebesar Rp1.276.450.391.000 yang terdiri dari, target pendapatan daerah TA 2020 sebesar Rp1.159.960.222.000 dan target penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp116.490.169.000. Target ini dihitung dengan memperhatikan tren penerimaan daerah pada tiga tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan APBD Murni TA 2019, pendapatan daerah Kabupaten HSS pada TA 2020 diproyeksikan tumbuh sebesar 9,85 persen, pertumbuhan Pendapatan terbesar diproyeksikan pada jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 23,45 persen, dana perimbangan sebesar 9,52 persen, sedangkan pada jenis Pendapatan Asli Daerah(PAD) diproyeksikan turun sebesar 3,26 persen.

Untuk mencapai target kinerja pendapatan daerah, maka dilaksanakan beberapa strategi di bidang pendapatan daerah diantaranya yaitu, pertama, optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lain-lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi secara selektif dan tidak berpotensi menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kedua, penyesuaian dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bagi hasil pajak atau bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, peningkatan dana penyesuaian dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat, seperti dana untuk desa dan dana untuk kelurahan.

Keempat, peningkatan kerjasama dengan pihak swasta dalam rangka peningkatan peran serta dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah, dan Kelima, optimalisasi kinerja penerimaan dari masing-masing SKPD penghasil PAD.

Adapun pengelolaan belanja daerah menerapkan anggaran berbasis kinerja, belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja dan berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Rapat paripurna DPRD HSS (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Baca juga: HSS kembali raih Opini WTP untuk keenam kalinya

"Pada prinsipnya, agenda pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam mendukung agenda pembangunan Nasional dan Provinsi, maka upaya koordinasi, sinkronisasi dan sinergi program serta kegiatan dengan pemerintah turut menjadi perhatian dalam menyusun prioritas belanja daerah," katanya.

Menurut dia, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara program dan kegiatan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBN.

Total perencanaan seluruh belanja daerah, belanja tidak langsung dan Belanja Langsung pada TA 2020 direncanakan sebesar Rp1.231.526.391.000 dan jika dibandingkan dengan kemampuan pendapatan daerah maka akan membentuk defisit anggaran sebesar Rp111.490.169.000.

Defisit ini seluruhnya akan ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2019, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan menjadi nihil.

Ditambahkan dia, agar Rancangan KUA dan PPAS TA 2020 dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui bersama.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten HSS TA 2020 oleh Wakil Bupati HSS kepada Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II Rodi Maulidi.

Turut berhadir, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Tafrinsyah, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, dan para anggota DPRD Kabupaten HSS.

Penyerahan naskah KUA PPAS TA 2020 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019