oleh Yose Rizal

Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih marak sehingga dikeluhkan sejumlah pemilik tanah yang asetnya menjadi sengketa tersebut.

Wali Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya mendengar secara langsung tumpang tindih kepemilikan tanah saat bertemu dan berdialog dengan warga dan petani di Kelurahan Landasan Ulin Utara.

"Warga dan petani menyampaikan tanah mereka menjadi sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, warga dan pemilik tanah meminta proses di atas tanah sengketa itu tidak dilanjutkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga mereka tidak dirugikan dan meminta Pemkot turut memperjuangkan.

"Kami akan mengakomodir permintaan warga dan pemilik tanah sehingga proses seperti pengalihan hak maupun jual beli tidak diproses BPN sebelum adanya keputusan pengadilan," ungkapnya.

Ditekankan, pihaknya siap membantu warga dalam kasus sengketa tanah sepanjang bukti-bukti kepemilikan jelas dan lengkap sehingga jika ada pihak lain yang mengakui maka bisa dicegah dengan bukti-bukti tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya siap membantu warga jika mengalami kesulitan dalam proses pengurusan sertifikat di BPN sehingga mereka yang benar-benar memiliki hak atas tanah tidak kehilangan haknya.

"Kami siap membantu warga menyelesaikan sengketa tanah sepanjang mereka benar dan memiliki bukti-bukti sah kepemilikan tanah termasuk soal pengurusan sertifikat, silakan laporkan kepada kami," ujarnya.

Dikatakan, selain keluhan tumpang tindih kepemilikan tanah, pihaknya juga menerima laporan warga yang mayoritas petani dan pekebun itu terkait belum jelasnya batas wilayah Banjarbaru dengan daerah tetangga.

Disebutkan, batas wilayah yang dilaporkan warga adalah berbatasan antara Kelurahan Landasan Ulin Utara dengan Kecamatan Sungai Tabuk yang masuk wilayah Kabupaten Banjar.

"Warga mengeluhkan dampak belum jelasnya batas wilayah dengan daerah tetangga itu membuat mereka ragu-ragu untuk berusaha membuka lahan karena khawatir memasuki daerah milik orang lain," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya segera menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan batas wilayah itu termasuk melibatkan Pemprov Kalsel sehingga tidak ada warga yang dirugikan.

Sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah di Banjarbaru bukan hanya terjadi di suatu kawasan tetapi hampir di seluruh wilayah sehingga cukup banyak kasus sengketa di proses melalui pengadilan setempat.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013