Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan jika tim gabungan bentukan Kapolri tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK tersebut.
"Jika tim ini juga tidak berhasil mengungkap pelakunya agar Presiden mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata Yudi, sebagai bentuk realisasi janji sekaligus komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menyatakan berbagai tokoh antikorupsi dan elemen masyarakat juga telah menyerukan agar dibentuk TGPF langsung di bawah Presiden.
"Terbukti setelah berjalan hampir dua tahun pasca percobaan pembunuhan penyidik KPK Novel Baswedan pelakunya belum terungkap. Kemudian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Pencari Fakta (Tim Satgas Polri) pada 8 Januari 2019," ucap Yudi.
Namun, lanjut dia, sampai Minggu (7/7) atau bertepatan dengan selesainya tugas dari tim bentukan Kapolri untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pelaku lapangan maupun pelaku intelektual atas kasus tersebut masih gelap.
"Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya mengapa dan apa yang menyebabkan kasus Novel Baswedan tidak kunjung terungkap," tuturnya.
Menurut dia, kasus Novel tersebut harusnya terus dipandang bukan menjadi kasus individu Novel tetapi merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan dan teror terhadap KPK.
"Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural maupun pimpinan KPK menjadi "angin segar" bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK," kata Yudi.
Oleh karena itu, kata dia, WP KPK sebagai representasi pegawai KPK memandang ketidakseriusan pengungkapan kasus Novel merupakan cerminan komitmen yang lemah terhadap pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Jika tim ini juga tidak berhasil mengungkap pelakunya agar Presiden mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata Yudi, sebagai bentuk realisasi janji sekaligus komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menyatakan berbagai tokoh antikorupsi dan elemen masyarakat juga telah menyerukan agar dibentuk TGPF langsung di bawah Presiden.
"Terbukti setelah berjalan hampir dua tahun pasca percobaan pembunuhan penyidik KPK Novel Baswedan pelakunya belum terungkap. Kemudian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Pencari Fakta (Tim Satgas Polri) pada 8 Januari 2019," ucap Yudi.
Namun, lanjut dia, sampai Minggu (7/7) atau bertepatan dengan selesainya tugas dari tim bentukan Kapolri untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pelaku lapangan maupun pelaku intelektual atas kasus tersebut masih gelap.
"Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya mengapa dan apa yang menyebabkan kasus Novel Baswedan tidak kunjung terungkap," tuturnya.
Menurut dia, kasus Novel tersebut harusnya terus dipandang bukan menjadi kasus individu Novel tetapi merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan dan teror terhadap KPK.
"Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural maupun pimpinan KPK menjadi "angin segar" bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK," kata Yudi.
Oleh karena itu, kata dia, WP KPK sebagai representasi pegawai KPK memandang ketidakseriusan pengungkapan kasus Novel merupakan cerminan komitmen yang lemah terhadap pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019