Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) diwakili Inspektorat Kabupaten HSS dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dalam program pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Kamis (4/7), mengatakan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut Penandatangan Fakta Integritasnya sudah ditanda tangani pihaknya dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemkab HSS Buka Seleksi Anggota UP3

"Ini adalah sebagai bentuk kesiapan kita dalam mendukung sistem integritas dan pencegahan praktek korupsi di daerah, nantinya seluruh data indikator pembangunan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dianalisa oleh BPS sebagai lembaga independen, yang hasilnya akan diserahkan kepada Pemkab dan KPK," katanya, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bulan Pemkab HSS, bertempat di Aula Rumah Biru Sehati, Kantor Dinas Sosial HSS.

Dijelaskan dia, selanjutnya akan dilakukan survey Integritas yang akan dilaksanakan pada bulan September sampai dengan oktober mendatang, sedangkan untuk hasil analisanya akan keluar pada bulan Nopember atau Desember 2019 dan observasi lapangan sendiri akan langsung dilakukan oleh KPK.

Baca juga: HSS kembali raih Opini WTP untuk keenam kalinya

Seluruh dinas terkait diarahkan agar menyiapkan olahan data dengan baik dan benar untuk diserahkan kepada BPS, adapun dinas-dinas yang dimaksud adalah dinas yang membidangi perhubungan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, bidang penanaman modal dan perizinan, bidang keuangan dan aset daerah dan penyediaan barang dan jasa.

Sebelumnya, Bupati HSS menyempatkan diri untuk memberikan bantuan kepada para siswa-siswi yang kurang mampu, berupa peralatan baca tulis dan sepeda, turut berhadir Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor dan diikuti seluruh OPD di lingkup Pemkab HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019