Keluarga dan kerabat atau tamu pendamping yang mengantar calon jamaah haji (CJH) yang masuk ke Embarkasi Haji Antara  (EHA) wajib menggunakan kartu identitas atau Id Card.

"Untuk para pendamping CJH dari daerah kabupaten dan kota sepanjang memiliki tanda pengenal, maka diperbolehkan saja masuk. Sebab berdasarkan pengalaman memang seperti itu di Batam, dan tidak ada batasan sepanjang ada Id Card PPIH atau KBIH," kata Kepala Bidang PHU Kemenag Riau Erizon Efendi, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, melihat kondisi aula kedatangan tentu perlu ada batasan batasan, dan panitia dari Kemenag Riau akan mengkoordinasikan ke kabupaten dan kota, bila memang diperlukan sekali untuk mendampingi jamaah.

Misalkan dari Kemenag, katanya menyebutkan, tentu Kepala Kankemenag dan Kasi Haji tidak bisa ditinggalkan, tambah lagi pendamping lain, belum lagi pejabat Pemkab seperti Bupati atau Wakil Bupati, asisten, atau kabag, serta dari DPRD, KKP, perhubungan, bea cukai, atau dinas kesehatan dan imigrasi.

"Hampir semua instansi terkait hadir mendampingi CJH masuk ke embarkasi setiba di Batam, dan selama ada tanda pengenal kita akan koordinasikan tetapi jika tidak punya tanda pengenal memang tiada maaf untuk bisa masuk asrama," katanya.

Erizon berharap penambahan jumlah jamaah haji Riau pada EHA perdana tahun 2019 diharapkan tidak diikuti dengan penambahan masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya Ketua PPIH Embarkasi Haji Antara, Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tujuan dari kebijakan membatasi pendamping yang masuk itu adalah agar jamaah lebih konsentrasi dalam melaksanakan ibadah haji.

Kemudian jemaah juga dapat beristirahat lebih lama di asrama haji, disamping faktor keamanan menurut Ahmad Hijazi, juga menjadi dasar pertimbangan dari kebijakan tersebut.

"Apabila keluarga dibiarkan masuk ke lingkungan Asrama Haji, hal itu bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Selain itu, katanya lagi, kita sudah sepakat seluruh panitia, keamanan semua sepakat, bila ada keluarga yang mengantar cukup sampai pintu gerbang (Asrama Haji Antara Riau). Setelah memasuki asrama, CJH akan diurus panitia. Selain itu yang boleh masuk parkir kendaraan ke asrama hanya kepala daerah, yang lainnya parkir di kantor DPRD. 


 

Pewarta: Frislidia

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019