Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Sabhara Patroli Kota (Patko) Regu III Polresta Banjarmasin, mengamankan sebelas dus minuman keras di sebuah cafe di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4 Banjarmasin.


Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Selasa mengatakan, sebelas dus minuman keras itu diamankan oleh Unit Patko Regu III yang dipimpin langsung Bripka Bambang beserta anggota regunya.

Diamankannya minuman keras di cafe "Double Dipps" itu karena ada informasi dari masyarakat bahwa di cafe tersebut menjual minuman keras secara terang-terangan kepada pengunjung di cafe tersebut.

Mendapat informasi itu, Unit Patko Regu III, pada Senin (1/4) malam sekitar pukul 23.00 wita langsung melakukan pemeriksaan di cafe Double Dipps itu.

"Saat anggota saya melakukan pemeriksaan di cafe itu, ternyata benar adanya dan sebelas dus minuman keras itu tersimpan disebuah ruangan yang bertulisan Staff Only," terangnya.

Polisi langsung mengamankan sebelas dus minuman keras itu dan mengangkutnya kedalam bak belakang mobil patroli dan selanjutnya dibawa ke Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.

Bukan itu saja, penanggung jawab dari usaha cafe itu diminta untuk ikut dan menghadap ke Satuan Sabhara untuk mempertanggung jawabkan usahanya karena dinilai telah menjual minuman keras.

"Penanggung jawab usaha yang menjual minuman keras secara terang-terangan itu, proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Dijelaskan, sebelas dus minuman keras itu diantaranya jenis Mix Max sebanyak sembilan dus dan Smirnoff Ice sebanyak dua dus, barang bukti tersebut saat ini diamankan di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.

Haryono juga mengatakan, sebelumnya pada Senin (1/4) sore sekitar pukul 17.30 wita, regu II Patko juga mengamankan tiga orang yang sedang pesta minuman keras di sebuah siring di Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Tengah.

Ketiga orang tersebut bersama barang buktinya minuman keras jenis Aldo itu langsung di giring ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

  "Para pelaku minuman keras itu akan kita lanjutkan proses hukumnya berupa tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena perbuatannya mengkonsumsi minuman keras dan tidak memiliki KTP," ucap pria berpangkat kompol itu.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013