Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan selatan berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di awal Operasi Jaran Intan 2019.

"Empat tersangka yang kami tangkap terdiri dari dua kasus curanmor," terang Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasubag Humas Iptu Alam di Amuntai, Senin.

Kasus curanmor pertama diungkap yakni dengan tiga tersangka sekaligus yang masing-masing berinisial YG (20), MY (35) dan AY (38).

"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nomor polisi Da 6903 FS," kata Alam.

Kasus terungkap hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras Polres HSU dan Polsek Amuntai Utara menindaklanjuti laporan korbannya Mariyani (54), warga Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

"Tersangka YG awalnya meminjam motor korban namun ternyata dijual sehingga terjadi tindak pidana penggelapan. Dari pengembangan, ditangkap juga tersangka MY dan penadahnya AY," jelas Alam.

Kemudian tindak pidana curanmor berikutnya yang terungkap atas tersangka HR (35). Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan curanmor Honda Scoopy nomor polisi DA 6275 FAF milik korban, Bakti Ramadhan, warga Jalan Jalan Tembok Baru Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

"Korban saat itu menghidupkan motornya untuk panaskan mesin di depan rumah dan ditinggal sebentar. Namun saat keluar rumah, motor sudah tidak ada," beber Alam.

Berkat kerja keras tim gabungan Unit Jatanras Polres HSU dan Polsek Babirik, akhirnya berhasil menangkap pelaku ketika sedang berada di sebuah teras rumah di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik.

"Operasi Jaran Intan akan berlangsung selama 12 hari hingga 2 Juli 2019 mendatang. Kami fokus mengungkap kejahatan terhadap kendaraan seperti pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga mengambil kendaraan sebagai objek yang dicuri," tandas Alam.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019