Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang segera bergulir, menuai pro kontra karena sekolah seharusnya sudah memiliki pemerataan dalam berbagai aspek terlebih dahulu, kata pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof H Ahmad Suriansyah, MPd, PhD, Selasa.
"Zonasi PPDB harus sejalan dengan pemerataan mutu sekolah. Aspeknya macam-macam, SDM di sekolah merata, fasilitasnya merata dan pengelolaan yang baik juga merata," kata Prof Sur, sapaan akrab Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan ULM itu di Banjarmasin.
Karena menurut dia, sistem zonasi yang belum bisa menjamin pemerataan mutu pada semua sekolah akan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan sekolah terbaik sesuai minat.
"Sistem zonasi tetapi sekolah-sekolah belum memiliki pemerataan dalam mutu dan lain lainnya, maka hak masyarakat akan terabaikan. Maka dari itu, kewajiban pemerintah sebelum menetapkan zonasi, lakukan dulu jaminan pemerataan pada semua sekolah," jelasnya.
Prof Sur pun menegaskan, zonasi tidak akan bermasalah alias menuai polemik dan protes jika masyarakat melihat sekolah yang ada di lingkungannya mampu menjamin mutu anaknya.
"Tentu orang tua dan siswanya sendiri jelas ingin sekolah tidak jauh-jauh dari rumah. Namun kembali lagi, apakah sekolah yang paling dekat itu bagus. Masyarakat menolak karena sekolah yang ada di zonasi dia tidak bisa memberikan jaminan mutu tadi. Selama ini kan sudah terkotak-kotak, mana sekolah favorit dan tidak dengan melihat mutu lulusannya serta pergaulan lingkungan sekitar," tandasnya.
Prof Sur memberikan solusi jangka pendek jika pun sistem zonasi terlanjur diterapkan. Dia berharap pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah.
Dimana sekolah yang diindikasikan tingkat mutunya masih rendah alias di bawah rata-rata agar dilakukan pembinaan secara intensif. Sedangkan yang sudah bagus, agar tetap dikawal dan pemeliharaan sehingga tidak menjadi turun mutunya.
Nantinya, tambah dia, diadakan evaluasi tahun depan apakah masih perlu atau tidak sistem zonasi.
"Pendidikan sangat tergantung berbagai aspek. Pertama masukan atau siswanya, kedua prosesnya dalam hal ini proses pembelajaran dan ketiga keterlibatan masyarakat dan lingkungan. Berlaku prinsip produk tidak akan pernah berkhianat dari proses. Karena lulusan yang bagus pasti dihasilkan dari proses yang bagus pula," pungkas Prof Sur yang berhasil mengomando perkuliahan pencetak tenaga pendidik, yakni Program Magister Manajemen Pendidikan dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) ULM hingga meraih Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
PPDB tahun pelajaran 2019-2020 untuk tingkat SMP di Kota Banjarmasin akan dimulai 1 sampai 4 Juli 2019 mendatang. Sementara tingkat SMA pada 1-3 Juli.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto memastikan sistem zonasi diberlakukan sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018.
"Zonasi bertujuan mengurai siswa dalam artian menyamaratakan peserta didik pada tiap sekolah. Sehingga siswa tidak berfokus pada sekolah favorit, melainkan juga mengisi sekolah yang berada di dekat tempat tinggal. Selain itu, siswa dapat menghemat ongkos ketika berangkat dan pergi ke sekolah," kata Totok.
Ada lima zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk PPDB online, yakni sesuai kecamatan yang ada. Dari jumlah 35 SMPN, terbagi pada tujuh unit di Banjarmasin Selatan, tujuh unit di Banjarmasin Timur, enam unit di Banjarmasin Tengah, sepuluh unit di Banjarmasin Utara dan lima unit di Banjarmasin Barat.
Adapun daya tampung siswa mencapai 7.488 orang. Dimana masing-masing kecamatan rata-ratanya menerima lebih dari 1.000 siswa.
"PPDB SMP di satu zona juga hanya diperbolehkan menerima lulusan SD yang berada di kecamatan setempat. Selain sistem zonasi yang diseleksi melalui jarak terdekat rumah, ada lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen jalur perpindahan tugas atau mutasi orang tua," tandas Totok.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Yusuf Effendi mengatakan, siswa yang mendaftar di luar zonasi otomatis tertolak oleh sistem.
Namun zonasi hanya berlaku untuk SMA, sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibebaskan tanpa zonasi lantaran jurusan di SMK masih tak merata di setiap sekolah hingga pilihannya terbatas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Zonasi PPDB harus sejalan dengan pemerataan mutu sekolah. Aspeknya macam-macam, SDM di sekolah merata, fasilitasnya merata dan pengelolaan yang baik juga merata," kata Prof Sur, sapaan akrab Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan ULM itu di Banjarmasin.
Karena menurut dia, sistem zonasi yang belum bisa menjamin pemerataan mutu pada semua sekolah akan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan sekolah terbaik sesuai minat.
"Sistem zonasi tetapi sekolah-sekolah belum memiliki pemerataan dalam mutu dan lain lainnya, maka hak masyarakat akan terabaikan. Maka dari itu, kewajiban pemerintah sebelum menetapkan zonasi, lakukan dulu jaminan pemerataan pada semua sekolah," jelasnya.
Prof Sur pun menegaskan, zonasi tidak akan bermasalah alias menuai polemik dan protes jika masyarakat melihat sekolah yang ada di lingkungannya mampu menjamin mutu anaknya.
"Tentu orang tua dan siswanya sendiri jelas ingin sekolah tidak jauh-jauh dari rumah. Namun kembali lagi, apakah sekolah yang paling dekat itu bagus. Masyarakat menolak karena sekolah yang ada di zonasi dia tidak bisa memberikan jaminan mutu tadi. Selama ini kan sudah terkotak-kotak, mana sekolah favorit dan tidak dengan melihat mutu lulusannya serta pergaulan lingkungan sekitar," tandasnya.
Prof Sur memberikan solusi jangka pendek jika pun sistem zonasi terlanjur diterapkan. Dia berharap pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah.
Dimana sekolah yang diindikasikan tingkat mutunya masih rendah alias di bawah rata-rata agar dilakukan pembinaan secara intensif. Sedangkan yang sudah bagus, agar tetap dikawal dan pemeliharaan sehingga tidak menjadi turun mutunya.
Nantinya, tambah dia, diadakan evaluasi tahun depan apakah masih perlu atau tidak sistem zonasi.
"Pendidikan sangat tergantung berbagai aspek. Pertama masukan atau siswanya, kedua prosesnya dalam hal ini proses pembelajaran dan ketiga keterlibatan masyarakat dan lingkungan. Berlaku prinsip produk tidak akan pernah berkhianat dari proses. Karena lulusan yang bagus pasti dihasilkan dari proses yang bagus pula," pungkas Prof Sur yang berhasil mengomando perkuliahan pencetak tenaga pendidik, yakni Program Magister Manajemen Pendidikan dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) ULM hingga meraih Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
PPDB tahun pelajaran 2019-2020 untuk tingkat SMP di Kota Banjarmasin akan dimulai 1 sampai 4 Juli 2019 mendatang. Sementara tingkat SMA pada 1-3 Juli.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto memastikan sistem zonasi diberlakukan sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018.
"Zonasi bertujuan mengurai siswa dalam artian menyamaratakan peserta didik pada tiap sekolah. Sehingga siswa tidak berfokus pada sekolah favorit, melainkan juga mengisi sekolah yang berada di dekat tempat tinggal. Selain itu, siswa dapat menghemat ongkos ketika berangkat dan pergi ke sekolah," kata Totok.
Ada lima zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk PPDB online, yakni sesuai kecamatan yang ada. Dari jumlah 35 SMPN, terbagi pada tujuh unit di Banjarmasin Selatan, tujuh unit di Banjarmasin Timur, enam unit di Banjarmasin Tengah, sepuluh unit di Banjarmasin Utara dan lima unit di Banjarmasin Barat.
Adapun daya tampung siswa mencapai 7.488 orang. Dimana masing-masing kecamatan rata-ratanya menerima lebih dari 1.000 siswa.
"PPDB SMP di satu zona juga hanya diperbolehkan menerima lulusan SD yang berada di kecamatan setempat. Selain sistem zonasi yang diseleksi melalui jarak terdekat rumah, ada lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen jalur perpindahan tugas atau mutasi orang tua," tandas Totok.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Yusuf Effendi mengatakan, siswa yang mendaftar di luar zonasi otomatis tertolak oleh sistem.
Namun zonasi hanya berlaku untuk SMA, sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibebaskan tanpa zonasi lantaran jurusan di SMK masih tak merata di setiap sekolah hingga pilihannya terbatas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019