Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur  (Bantim) akhirnya menetapkan seorang pembeli dan penjual sabu-sabu yang tertangkap tangan di wilayah kota setempat sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

"Mereka berdua kami tetapkan sebagai tersangka karena masing masing sudah mengakui akan kesalahannya melalukam tindak pidana narkotika," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, saat ini kedua tersangka yang diketahui bernama Mastur (31) warga Dusun Larangan Kel. Larangan Timur, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan.

Kemudian, tersangka M Yannor (27) warga Jalan Kelayan A. Gang Sadar Kel. Kelayan Luar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut," ucap perwira menengah Polri itu.

Kompol Uski juga mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur pada Sabtu (1/6).

Saat ditangkap keduanya terdapat barang bukti hasil kejahatan di antaranya untuk tersangka Mastur barang buktinya berupa tiga plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 3,91 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp3.000.000.

Sedangkan, untuk tersangka M Yannor barang buktinya berupa uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp3.000.000, satu bundel plastik yang berisikan plastik klip, satu rol aluminium foil dan dua bong kaca serta pipet alat isap sabu.

"Mereka berdua itu merupakan pembeli si Mastur dan penjual si Yannor jadi ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang dipimpin langsung penangkapan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timuryono," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka Mastur dan Yannor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019