Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah Budi Santoso mengingatkan, setiap orang yang berkeinginan mengadopsi anak wajib memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan negeri di wilayahnya masing-masing.

Hukum tetap yang dimaksud adalah memberikan hak-haknya sama dengan anak kandung dari orang tua yang mengadopsi tersebut, kata Budi di Palangka Raya, Rabu (12/6).

"Misalnya, dalam pembagian warisan anak yang diadopsi juga berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dan tidak boleh dibeda-bedakan," beber dia.

Dia menjelaskan, hal seperti itu dianjurkan pihaknya tidak lain guna melindungi para anak-anak yang diadopsi oleh para orang tua yang tidak memiliki anak selama lima tahun lebih tidak memiliki keturunan dari buah pernikahannya.

Tidak hanya itu, hal itu juga dilakukan dinsos juga untuk mengantisipasi orang tua yang mengadopsi anak begitu saja menelantarkan ketika sudah besar. Orang tuanya nantinya dapat dituntut karena sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan sebelum yang bersangkutan mengadopsi si anak tersebut.

"Para orang tua menelantarkan anak angkat tersebut bisa dituntut apabila dia melanggar. Kemudian ini juga mengantisipasi apabila di dalam keluarga yang bersangkutan tidak melibatkan hak-hak anak hasil adopsi," katanya.

Budi mengungkapkan, untuk proses persidangan menetapkan hak-hak seorang anak yang diadopsi seseorang memerlukan waktu kurang lebih satu tahun, itu setelah melalui verifikasi dari dinsos kabupaten/kota serta provinsi setempat dan ke Kementerian Sosial di Jakarta.

"Apabila sudah rampung verifikasi yang dilakukan oleh tim dari dinsos kabupaten/kota dan provinsi ke Jakarta, pihaknya akan menentukan persidangan tersebut di pengadilan sesuai di mana anak tersebut ditemukan," bebernya.

Ditambahkan pria Budi yang gemar dengan olahraga sepakbola itu, tim verifikasi juga terus memantau cara bersosialisasi dan mengasuh anak yang dititipkan kepadanya setiap harinya.

"Yang jelas syarat utama untuk mengadopsi anak yakni sudah menikah dan umur pernikahan selama lima tahun. Kemudian yang diprioritaskan pasangan suami istri yang tidak memiliki anak selama lima tahun dan seterusnya," beber Budi.

Sementara itu sejumlah pejabat dan masyarakat Kalteng hingga warga dari luar provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila', ingin mengadopsi bayi mungil berjenis kelamin perempuan bernama Sila Utami Bhayangkari yang dibuang di semak-semak Jalan Mahir Mahar Palangka Raya pada Sabtu (1/6/19).

Kini kondisi bayi berparas cantik dan gemuk itu perkembangannya terus membaik di rawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Bahkan anggota Polres setempat terus menelusuri siapa ibu sekaligus pembuang bayi malang tersebut ke semak-semak, karena sampai saat ini petugas belum mengetahui hal tersebut perbuatan siapa.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019