Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan  Irhami Ridjani meminta petugas kecamatan dan instansi terkait harus melakukan pengecekan terhadap izin vila yang berada di tengah Pulau Pandang-Pandangan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kotabaru.

Jika vila tersebut tidak ada izin hendaknya dilaporkan keinstansi terkait Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena pulau tersebut diperkirakan masuk dalam kawasan cagar alam, katanya di Kotabaru, Jumat.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Thalib menambahkan, dia  meminta staf melakukan pengecekan ke Pulau Pandang-Pandangan apakah benar di pulau tersebut berdiri bangunan vila yang belum diketahui secara pasti pemiliknya.

Jika informasi itu benar maka akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Staf Syahbandar Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Khairul M mengatakan, saat melakukan inventarisasi pulau-pulau kecil beberapa tahun lalu terlihat sepi.

"Pulau Pandang-Pandangan yang luasnya 1,5-2 hektare itu hanya ada berdiri sebuah bangunan lampu mercu suar," kata dia.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Pulau Laut Kepulauan merupakan kecamatan pemekaran dari Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan pada 2008 itu memiliki 12 pulau-pulau kecil.

Diantaranya, Pulau Kerumputan, Kerayaan, Tepian Mataja, Anak Kerayaan, Titian Indah, Kerasian, Biru, Cinta, Asam, Birah-Birahan, Sambar Galang dan Pandang-Pandangan.

Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Ibu Kota Tanjung Lalak memiliki luas wilayah 107,12 kilometer persegi.

Secara geografis terletak pada 116 derajat 10' 54" - 116 derajat 19' 30" bujur timur dan 3 derajat 43' 56"  4 - 06 derajat 48" lintang selatan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan terdapat delapan desa.

Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Laut Selatan dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Laut Barat.(C/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011