Oleh Rusmanadi

Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Rachman Ramsyi mengeluarkan surat larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 814 tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer. Dalam SK Bupati Tabalong nomor B-028/BUP/1/2013 disebutkan seluruh SKPD dilarang mengangkat tenaga honorer.

"Jika ada SKPD yang mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya SK Bupati, maka konsekuensinya bukan tanggungjawab pemerintah daerah," jelas Kepala BKD Tabalong, Akhmad Rizali, Senin di Tanjung, ibu kota Tabalong.

Dengan terbitnya surat larangan pengangkatan tenaga honorer, BKD setempat mengimbau seluruh SKPD bisa mematuhinya mengingat jumlah tenaga honorer yang belum diangkat CPNS saat ini mencapai 500 orang lebih.

"Sebelumnya 23 tenaga honorer untuk kategori 1 sudah terima SK pengangkatan CPNS dan sisanya sekitar 500 orang untuk kategori 2 belum diangkat menjadi CPNS," tambah Rizali.

Sesuai pasal 8 PP no 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 1 harus memenuhi persyaratan diantaranya masa kerja minimal terhitung satu tahun sampai 1 desember 2005 serta umur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun sampai 2005.

Sedangkan untuk 500 tenaga honorer yang masuk database ucap Rizali akan diseleksi kembali melalui tes tertulis termasuk melalui seleksi penerimaan CPNS.

"Rencananya tahun ini akan diadakan seleksi CPNS dan tenaga honorer tersisa bisa mengikuti tes sesuai formasi yang tersedia," tegas Rizali.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013