Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jumlah polisi kehutanan (Polhut) di Kalimantan Selatan tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus dijaga sehingga pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan ke sektor pertambangan maupun penebangan ilegal tidak bisa maksimal.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Senin mengungkapkan, saat ini jumlah polisi kehutanan di Kalsel hanya sekitar 150 orang termasuk yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebagian besar telah berumur 50 tahun ke atas, sehingga kemampuan fisiknya sudah jauh berkurang.

"Khusus yang di Kalsel saja hanya 18 orang, dan sisanya di kabupaten dan kota, sehingga saya tidak bisa meminta bantuan apapun, karena yang di kabupaten di bawah kepemimpinan bupati," katanya.

Rakhmadi berharap, ada kebijakan dari pusat untuk penambahan jumlah polisi kehutanan sesuai dengan kebutuhan luas wilayah kawasan hutan di Kalsel, sehingga pengawasan bisa berjalan lebih baik.

Selain itu, kata dia, perlu ada kebijakan pusat bahwa polisi kehutanan ada di bawah satu komando yang di bawah Dinas Kehutanan Provinsi, sehingga keberadaannya bisa difungsikan lebih maksimal.

"Kalau sekarang para polisi kehutanan di kabupaten tidak bisa kita perintahkan bila tidak mendapatkan izin dari bupati dan wali kota, tempat dia bertugas, sehingga dari 150 polisi kehutanan yang bisa dikomando oleh Pemprov hanya 18 orang," katanya.

Idialnya, satu polisi kehutanan mengawasi wilayah 5 ribu hektar kawasan hutan atau 1: 5000, kenyataannya di Kalsel saat ini satu polisi kehutanan mengawasi 1,7 juta hektare.

Minimnya jumlah polisi kehutanan tersebut membuat Pemprov Kalsel sulit mengendalikan laju perkembangan lahan kritis akibat alih fungsi menjadi pertambangan maupun perkebunan ilelgal.

Menurut Rakhmadi, saat ini lahan kritis telah mencapai lebih dari 761 ribu hektar, atau dalam waktu enam tahun perkembangan lahan kritis mencapai 225 ribu hektare, sedangkan laju pertumbuhan rehabilitasi lahan tidak lebih dari seribu hektare.

Seperti pada 2012 target rehabilitasi kawasan hutan dari Dinas Kehutanan seluas 800 hektare, tetapi realisasinya hanya sekitar 50 persen, karena adanya beberapa kendala di lapangan.

"Kita akan terus berupaya menggandeng berbagai pihak termasuk kepolisian dan TNI untuk membantu menahan laju perkembangan lahan kritis ini, antara lain dengan melakukan razia kepada perusahaan tambang ilegal yang kini mulai merambah kawasan hutan lindung," katanya.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013