Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi atau mendatangi Kompleks A Yani I Banjarmasin yang selama ini diketahui bersengketa dengan TNI Angkatan Darat setempat.

Bambang Karyanto (60), salah satu warga di Komplek A Yani I Banjarmasin yang selama ini vokal memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumah yang di tempati, Senin, ditemui anggota Komnas HAM yang berjumlah empat orang.

"Alhamdulilah, kawan-kawan dari Komnas HAM seperti Khairiansyah, Yunita, dan dua orang lainnya hari ini langsung menemui kami untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya kami sampaikan," kata Bambang.

Warga yang rumahnya terletak di Kompleks A Yani I RT 19, No 38, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur ini pun berharap Komnas HAM dapat membantu menyelesaikan persoalan yang telah lama terkatung-katung tersebut.

"Saya optimistis Komnas HAM masih punya keberanian dan mereka telah berjanji membantu menyelesaikannya," kata Bambang.

Berdasarkan data yang ditunjukkan Bambang, ada 67 warga yang mengajukan sertifikat hak milik atas tanah di atas rumah yang mereka tempati.

Namun, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tidak pernah berani menerbitkannya lantaran ada intervensi dari TNI.

"Padahal kami sudah bayar ke BPN dan sudah mendapat patok pengukuran. Namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut lagi," katanya.
Bambang juga mengakui jika pada intinya warga tidak masalah andaikan TNI mau mengambil alih sepanjang nilai ganti rugi wajar dengan harga sekarang. Apalagi warga punya legalitas jelas.

"Kami sudah 50 tahun bayar PBB. Dari dulu hutan hingga jadi bagus seperti sekarang. Saya juga memperjuangkan orang-orang tua di sini kasihan. Ada para janda prajurit dan veteran," ucapnya.

Bambang yang merupakan anak dari pejuang veteran almarhum S Soenarto dan ibu Hj Mastora, menyatakan jika berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor: T-1451/1972 bahwa memindahkan perumahan TNI kala itu dari sebelumnya di perumahan Tatas (kini jadi lokasi Masjid Raya Sabilal Muhtadin) ke Kompleks A Yani I tidak ada istilah asrama atau perumahan dinas TNI.

Namun perumahan murah yang diakui Mahkamah Agung hingga dimenangkan dalam gugatan warga.

Dikonfirmasi terpisah, Kapenrenm101/Antasari Mayor Caj Iskandar menyatakan tidak benar jika Korem melakukan intimidasi ke BPN.

Iskandar menerangkan surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 398 K/Pdt/2004 tanggal 12 Oktober 2006 tentang perkara perdata kasus Kompleks A Yani yang bunyinya menyatakan para penggugat adalah pemilik sah atas rumah-rumah tersebut.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat Rp30 juta bilamana tergugat akan melakukan pengosongan rumah.

"Jadi berdasarkan putusan tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa warga Kompleks A Yani I hanya berhak atas rumah-rumahnya saja dan tidak ada menyatakan bahwa warga berhak atas tanah," kata Iskandar  menjelaskan. 

Kompleks A Yani I Banjarmasin yang memiliki luas lahan sekitar 8,6 hektare itu kini dihuni 305 kepala keluarga yang terdiri dari tujuh rukun tetangga, yakni RT 16, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20, RT 21, dan RT 22.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019